SIMALUNGUN- Berkas kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pamatang Raya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Simalungun. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang saat diwawancarai wahanainfo.com, Rabu 3 September 2025.
“Sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Sudah disana (berkas),” ujar Herison.
Sanda Gultom, yang membidangi Intelijen di Kejari Simalungun dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa berkas tersebut telah diterima oleh Kejari. Namun setelah di verifikasi, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Dikembalikan ke Polres. Ada berkas yang kurang lengkap agar diperbaiki penyidik,” ujar Sanda.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Herison Manulang yang diwawancarai baru-baru ini membenarkan penjelasan dari Sanda.
“Iya benar, ada yang kurang sesuai petunjuk dari Jaksa,” kata Herison.
Sesuai petunjuk dari Jaksa, lanjutnya, penyidik diminta untuk terlebih dahulu mengadakan lelang terbuka terhadap barang bukti BBM bersubsidi agar nominal kerugian negara dapat diketahui.
“Petunjuk Jaksa barang bukti harus dilelangkan dulu. Jadi menyiapkan proses lelang dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Wahanainfo.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap empat orang pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Pematang Raya pada Rabu, 7 Mei 2025 malam.
Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang karyawan SPBU dan dua orang pembeli (pengecer pertamini).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dan puluhan jerigen BBM yang diperkirakan lebih kurang 1000 liter. (Candra M/Jos)

