https/Wahanainfo.com ,Cikarang Utara , Kabupaten Bekasi – Gerakan Pemuda Bekasi menyampaikan pernyataan sikap publik yang tegas terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir wilayah di Kabupaten Bekasi Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Andreas lintang pratama dan tiem pengurus pusat LSM Garda Bekasi sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dirilis pada hari ini, saat Shiratulrahim dikantor pemerintahan Kabupaten Bekasi ” *Dinas Perhubungan* . Di Jln raya Industri no 5 ,CiKarang__Bekasi
Organisasi LSM Garda Bekasi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan perda dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tidak menjadi korban kebijakan yang elitis dan tidak berpihak.
Andreas lintang,Pratama Ketua tiam menyebutkan bahwa Perda tidak boleh menjadi instrumen yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ia menekankan pentingnya keadilan sosial dan keberagaman sebagai nilai utama dalam pengambilan kebijakan diwilayah kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi harus menjadi contoh keberagaman dan keadilan. Jangan biarkan perda justru menciptakan jurang sosial yang dalam,” ujarnya. selasa ,(16/9) Dikantor Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi.
Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan tiam pengurus pusat Gerakan pemuda Bekasi, akan pengiriman surat resmi permohonan audiensi kepada Disub,Dispemda serta kantor DPRD ,Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari langkah advokasi terbuka yang diusung oleh Gerakan pemuda Bekasi (Garda bekasi). sampai berita ini ditayangkan media belum konfirmasi kepada pihak _pihak terkait khusunya pejabat pemda kabupaten Bekasi yang terkait parkir. .(red) …bersambung..
(Pewarta ;suganda)
