SIMALUNGUN- Aksi unjukrasa puluhan mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, nyaris ricuh, saat hendak massa menerobos gedung kejaksaan, Jumat 12 September 2025.
Tuntutan demonstran mendesak Kejari agar segera mengusut kasus pengadaan baju olahraga dan atribut lainnya di SD dan SMP se Kabupaten Simalungun yang telah dilaporkan sebelumnya.
Andry Napitupulu selaku pimpinan aksi pada orasinya menyampaikan pihaknya hadir tidak membawa senjata tajam namun membawa kertas, spanduk, toak serta narasi-narasi yang akan dikeluarkan melalui mulut dengan tegas bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain.
Adapun unjukrasa dilakukan menindak lanjuti laporan yang diduga mandek karena surat telah masuk pada tanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat : 09199/K/GMMUR/VII/2025 tentang laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam olahraga SD-SMP yang merugikan masyarakat terkhusus kepada orang tua siswa/i SD-SMP seluruh Kabupaten Simalungun.
Karena Kepala Kejaksaan tak kunjung hadir, kemudian pimpinan aksi dengan lantang mengucapkan sumpah mahasiswa agar massa aksi menerobos gerbang sehingga massa aksi berhasil masuk.
Nyaris ricuh pada saat massa menerobos gerbang. Kondisi pun mulai memanas saat massa aksi melakukan bakar ban di depan kantor kejaksaan simalungun. Mereka mengelilingi api sambil menyanyikan lagu ‘buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota’.
Tak beberapa lama, Edison Sumitro Situmorang selaku Kasi Intel menanggapi dan mengajak massa untuk masuk dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan dengan perwakilan 4 orang dan secara langsung diliput awak media.
Setelah pimpinan aksi berdiskusi bersama rekan-rekannya, akhirnya mereka sepakat masuk dengan syarat hasil pertemuan akan disampaikan melalui konferensi pers agar masyarakat kabupaten simalungun bisa mengetahui.
Pada pertemuan itu, Gideon Surbakti mengungkapkan kekesalannya karena kasus tersebut terkesan tidak ada ditangani.
“Mengapa masih Kepala SMP N 1 Gunung Malela yang diperiksa? Apakah ini ada persekongkolan? ini sudah 52 hari, kami minta kepastian kapan kasus ini selesai,” ujarnya.
Masing-masing pihak saling memberikan penjelasan dan akhirnya hasil pertemuan dirangkum dan dipublikasikan.
Adapun hasil pembahasan antara lain: Pertama, Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Simalungun bersedia di awasi setiap minggu terkait laporan GMMUR.
Kedua, pihak Kejari Simalungun akan meminta klarifikasi Bupati Simalungun atas “pengatasnamaan dirinya dalam upaya pelaksanaan kasus ini”.
Ketiga, Kepala Kejaksaan Negeri menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut paling lambat tanggal 17 Oktober 2025.
“Beri kami waktu untuk lebih melengkapi baket (bahan dan keterangan) data ini,” ujar Irfan.
Diakhir, Andry Napitupulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan massa aksi karena masih semangat dalam perjuangan.
“Kita menang karena sudah mencapai tujuan aksi kita. Meski menang, namun perjuangan kita belum berakhir,” tegasnya mengakhiri. (Candra M)

