https/wahana.com Kabupaten;Bekasi Rabu (20/agustus/2025) Warga Kampung Gelonggong, Dusun III, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan transparansi proyek pekerjaan pengaman abrasi di wilayah mereka. Pasalnya, kegiatan yang tampak sedang berjalan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (16/8/2025), terlihat aktivitas pekerjaan berupa penumpukan batu di area aliran sungai. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang berisi keterangan penyelenggara, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai, absennya papan informasi menimbulkan pertanyaan.
> “Kami hanya lihat ada pekerjaan, tapi tidak tahu ini proyek dari mana, dan siapa pelaksananya. Kalau memang ini proyek pemerintah, seharusnya ada papan proyek biar masyarakat tahu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, proyek tersebut disebut-sebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Menurut aturan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sejak dimulainya pekerjaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketiadaan papan proyek dikhawatirkan mengurangi keterbukaan publik serta menimbulkan spekulasi terkait penggunaan anggaran negara.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai setempat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kebenaran dan kejelasan proyek tersebut. (pewarta;Suganda)