
WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sibolga-Tapteng, menggelar aksi damai di depan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).
Dalam aksi tersebut, terlihat para wartawan dari berbagai perusahaan pers, membawa poster dengan beragam tulisan, “Mendesak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, untuk mencopot Kadis PMD Tapteng, karena diduga telah mengkotak-kotakkan Wartawan”.
Koordinator sekaligus penanggungjawab aksi, Herbert Roberto Sitohang menyampaikan, aksi damai ini untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan sejumlah wartawan, yang merasa kecewa atas kebijakan ganda Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang, terkait kegiatan publikasi Dana Desa Anggaran Tahun 2025.
“Kadis PMD Tapteng diduga sengaja mengkondisikan hanya sembilan media, yang mendapat kegiatan publikasi dana desa, sementara media lainnya tidak mendapat tempat. Tindakan ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Herbet mengingatkan, publikasi dana desa wajib hukumnya, sebab transparansi menjadi prinsip penting dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat desa.
“Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, Permendes No. 7 Tahun 2023, Pasal 16 dan 17 terkait publikasi dana desa dan Permendes No. 2 Tahun 2024 tentang petunjuk tekhnis publikasi serta peraturan lainnya,” seru Herbet.
Dari sekian banyak peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa lanjutnya, tidak ada satupun regulasi yang mengatur besarnya dana publikasi dana desa dan media mana yang berhak untuk itu.
“Namun sangat disayangkan, dari nara sumber terpercaya mengaku, diduga Kepala Desa mendapat tekanan dan diwajibkan membayar biaya publikasi dana desa sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 2.5 juta, kepada media tertentu yang mengaku dirinya wartawan istana, atas sepengetahuan Kadis PMD Tapteng,” ungkapnya.
“Kadis PMD Tapteng harus bertanggung jawab untuk itu. Pungutan sebesar itu, diduga termasuk kategori upaya pemerasan dan bisa dipidana sesuai pasal 368, pasal 423 KUHP,” sambung Herbet.
Senada dengan Herbet, Rijal Boestak Zalukhu menimpali, keterbukaan informasi terkait publikasi dana desa sangat penting, karena menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
“Jangan terulang lagi seperti tahun 2024 yang lalu, dimana hanya delapan media yang dihunjuk untuk publikasi dana desa dengan jumlah yang sama, berdasarkan surat sakti dari oknum pejabat,” kesalnya.
Ditengah teriknya matahari Rijal menegaskan, saat ini beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sibolga-Tapteng, tengah mencari bukti otentik terkait hal ini.
“Kita sedang mencari dan mengumpulkan bukti tambahan, setelah itu secara bersama-sama kita akan melaporkan hal ini kepihak yang berwenang, termasuk temuan kita yang pada tahun 2024 yang lalu, agar diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggungjawab aksi lainnya Makinullah, tidak bisa menutupi rasa kekecewaanya bersama utusan lainnya, usai pertemuan dengan Kadis PMD Zulkifli Simatupang beserta jajarannya.
Makinullah menuturkan, semua pertanyaan kita terkait informasi publikasi dana desa, tidak bisa terjawab alias mengambang.
“Kadis PMD Zulkifli Simatupang bungkam seribu bahasa,” pungkasnya mengakhiri, seraya mengingatkan bahwa aksi jilid 2, rencananya akan di gelar di depan Kantor Bupati Tapanuli Tengah, dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Terpantau, kegiatan aksi damai yang mendapat pengawalan ketat, dari Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Tengah dan Satuan Pamong Praja tersebut, berjalan dengan tertib dan aman. (Sorakhmat)