Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Info Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Tahun 2025, Penting!!

by wahanainfo.com
12 Juni 2025 | 09:53 WIB
in Ruang Kreasi
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang merupakan salah satu dokumen penting. Merupakan kartu identitas keluarga, KK memuat data susunan dan hubungan keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data yang termuat dalam dokumen resmi tersebut biasanya mencakup identitas ayah, ibu, anak, atau keluarga inti lain.

Tidak sedikit warga dalam situasi tertentu perlu memiliki KK sendiri meski belum menikah, masih memiliki orangtua, dan anggota keluarga lainnya.

Memiliki KK sendiri penting untuk berbagai keperluan administrasi, salah satunya bagi pekerja yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tanpa mengubah status keluarganya yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Adapun penduduk bisa membuat KK sendiri, meskipun belum menikah dan masih memiliki anggota keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Farid.

Pembuatan KK sendiri bisa dilakukan dengan syarat sudah memiliki KTP dan melampirkan KK sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (12/6/2025) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Pasal 61 ayat (1) menyatakan kepala keluarga adalah: Orang yang bertempat tinggal di tempat lain, bersama orang lain, baik mempunyai hubungan keluarga maupun tidak.
Sementara dalam unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri menyebutkan satu alamat bisa untuk beberapa KK, meskipun masih tinggal di rumah orangtua.
Selain itu, pemilik KTP yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan mempunyai KK.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat membuat KK bagi yang belum menikah:
1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Mengisi Formulir F-1.02 yang merupakan lembar pendaftaran peristiwa kependudukan, formulir ini disediakan di kantor Dukcapil

Bagi Penduduk yang belum menikah, masih memiliki anggota keluarga, atau tinggal dengan orangtua dapat membuat KK sendiri dengan cara berikut:
1. Datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Bawa KTP-el, KK asli, dan surat persetujuan numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah (jika indekos atau kontrakan)
3. Jika tinggal di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor capil asal daerah
4.. Tunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian kepada petugas Dukcapil
5. Setelah itu, tunggu sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.
Seluruh proses pembuatan KK ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Berita Terbaru

Daerah

Sebelum Refleksi Nasional di Parapat, Puluhan Dokter dari Pelkesi Kunjungi Vita Insani Siantar

4 November 2026 | 17:12 WIB

KETUM HIMA KRS APRESIASI KINERJA AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K., UCAPKAN SELAMAT ATAS AMANAH BARU SEBAGAI WADIRRES SIBER POLDA SUMUT

4 November 2026 | 00:16 WIB
Head Line

Mahasiswa FKM USU Miftahussakdan Lakukan Riset Pengendalian Jentik Nyamuk untuk Mencegah DBD

3 November 2026 | 12:43 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub se-Sumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA se-Sumut

3 November 2026 | 11:24 WIB
Pendidikan

STT Siar Nauli Wisuda 39 Sarjana Sekaligus Rayakan Dies Natalis ke-13

2 November 2026 | 17:33 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Dinilai Sosok yang Dekat dengan Tokoh Lintas Agama dan Lintas Iman

2 November 2026 | 11:40 WIB
Daerah

Apel Kebangsaan GAMKI se-Sumut, Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi

1 November 2026 | 12:34 WIB
Investigasi

Besi Pancang Proyek Aek Siaili Tapteng Disorot

31 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Daerah

Ada Penangkaran Walet di Siantar Utara, Warga Keberatan

31 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Daerah

Melintas dari Basis Narkoba Bajigur Siantar, Pria Ini Diduga Dianiaya hingga Kepala Berdarah

31 Oktober 2026 | 13:46 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

30 Oktober 2026 | 22:46 WIB
Daerah

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

30 Oktober 2026 | 22:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus