Wahanainfo| Medan, Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sumatera Utara, Hardian Tri Syamsuri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP Kejati Sumut pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 13.49 WIB.
Laporan yang dikemas dalam format Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut memuat dugaan kuat praktik korupsi berjemaah dalam perhitungan dan distribusi jasa pelayanan BPJS, pelayanan umum, dan klaim penanganan COVID-19. Total potensi kerugian keuangan negara yang disebutkan mencapai Rp10 miliar.
Dalam laporan yang dibawa langsung oleh Hardian, disebutkan adanya ketidaksesuaian besar dalam nilai jasa pelayanan medis dan non-medis yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Poin-poin penting yang disoroti antara lain:
Jasa Pelayanan BPJS: Diduga mengalami penyimpangan dengan klaim mencapai Rp 6 miliar, namun tidak diketahui secara pasti bagaimana pembagiannya kepada tenaga medis.
Pelayanan Umum: Diestimasikan senilai Rp1,8 miliar, namun realisasinya diduga penuh manipulasi.
Klaim COVID-19: Menjadi sorotan terbesar dengan total dugaan mencapai Rp10 miliar, tanpa transparansi dalam distribusi dan penggunaannya.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat bahwa perhitungan dilakukan tidak berdasarkan aturan dan berpotensi memperkaya oknum tertentu,” ujar Hardian usai pelaporan.
Dalam laporannya, BADKO HMI merujuk kepada sejumlah regulasi hukum yang diduga telah dilanggar atau diselewengkan dalam praktik pengelolaan keuangan jasa pelayanan, yaitu:
1. Perda Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
2. Perwal Kota Tebing Tinggi No. 7 Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan.
3. Perwal No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal sebelumnya.
4. SK Direktur RSUD yang menetapkan Tim Penghitungan Jasa Pelayanan.
Meski aturan tersebut telah mengatur teknis pembagian jasa pelayanan medis dan non-medis, HMI menyebut terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengatur ulang pembagian secara sepihak.
HMI tidak menyebutkan nama-nama secara spesifik, namun mendesak Kejaksaan untuk:
Memeriksa Direktur RSUD Dr. H. Kumpulan Pane.
Menyelidiki Tim Penghitungan Jasa Pelayanan yang ditetapkan melalui SK Direktur.
Mengusut oknum pejabat teknis serta pihak-pihak yang berwenang mengatur klaim BPJS dan dana COVID-19.
Pengelolaan dana jasa pelayanan rumah sakit, apalagi yang menyangkut dana publik seperti BPJS dan insentif COVID-19, seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Namun, menurut HMI, praktik yang terjadi di RSUD Kumpulan Pane diduga jauh dari prinsip-prinsip tersebut.
“Kami tidak ingin ini menjadi tradisi baru di tubuh pelayanan publik. Ini uang rakyat, bukan warisan pribadi,” tegas Hardian.
Dalam laporannya, BADKO HMI menuntut agar:
Kejati Sumut segera membuka penyelidikan khusus atas dugaan korupsi ini.
Melakukan audit investigatif menyeluruh atas penggunaan dana jasa pelayanan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane.
Menjerat secara hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, juga meminta klarifikasi dari Direksi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dalam laporan resmi yang diterima oleh Kejati Sumut, terlihat stempel “TANDA TERIMA SURAT” dengan tanggal 5 Juni 2025 dan nomor surat 045/B/SEK/09/1446 H dari BADKO HMI Sumut.
Foto pelapor yang berdiri di depan Gedung PTSP Kejati Sumut sembari memegang surat resmi menandakan keseriusan dan komitmen BADKO HMI dalam mengawal dugaan praktik korupsi ini.
Lap.Red