Wahana Info
No Result
View All Result
29 Agustus 2025 | 23:40 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Head Line
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata ST

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by wahanainfo.com
4 Oktober 2024 | 09:50 WIB
in Head Line, Pemilu
A A

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Share34Tweet21SendShare

Related Posts

Pemko Launching SIKOPI SIANTAR, Pastikan ASN Miliki Rekam Jejak Kompetensi

Pemko Launching SIKOPI SIANTAR, Pastikan ASN Miliki Rekam Jejak Kompetensi

by Wahanainfo.com
22 Agustus 2025 | 11:39 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar,- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meluncurkan (launching) aplikasi Sistem...

Paskibraka Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Dikukuhkan

Paskibraka Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Dikukuhkan

by Wahanainfo.com
17 Agustus 2025 | 18:58 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Sebanyak 55 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dikukuhkan sebelum melaksanakan tugas...

Wesly Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Wesly Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI

by Wahanainfo.com
15 Agustus 2025 | 17:24 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Mendengar Pidato Kenegaraan...

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Diskominfo Siantar Menggelar Sejumlah Lomba

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Diskominfo Siantar Menggelar Sejumlah Lomba

by Wahanainfo.com
14 Agustus 2025 | 19:42 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar menggelar sejumlah perlombaan....

Mancing Bersama Masyarakat di Kolam BBI, Wesly Berhasil “Strike”

Mancing Bersama Masyarakat di Kolam BBI, Wesly Berhasil “Strike”

by Wahanainfo.com
14 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi memancing...

Wesly Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Pematangsiantar terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029

Wesly Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Pematangsiantar terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029

by Wahanainfo.com
8 Agustus 2025 | 18:24 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota...

Berita Terbaru

News

Wesly Sambut Hangat Kunjungan Wakil Kepala BPS

29 Agustus 2025 | 21:18 WIB
News

Menjalin Silaturrahmi dan Komunikasi Profesi Wartawan, Berikan Edukasi Sajian Informasi Publik di Masyarakat

29 Agustus 2025 | 20:15 WIB
News

Deteksi Dan Antisipasi Intelijen Lemah, Negara Diambang Permainan Tangan Asing

29 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Hukum

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

29 Agustus 2025 | 13:19 WIB
News

*Kontingen TNI AD Siap Ukir Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

29 Agustus 2025 | 12:48 WIB
News

Polemik Hilangnya Handphone di Ruang Kelas, Peristiwa Terjadi di SMP Negeri Wilayah Kabupaten Bekasi

29 Agustus 2025 | 12:25 WIB
News

Kemenangan Tim Kejatisu atas Tim Media Warnai Semarak Penutupan Pekan Olahraga

28 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Nasional

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset

26 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Daerah

Mixnon Andreas Simamora Jabat Sekda Simalungun

26 Agustus 2025 | 19:58 WIB
News

*Cari Keuntungan Besar Pembangunan Jembatan oleh TPK Desa Karangpatri Menggunakan Paralon*

26 Agustus 2025 | 17:28 WIB
News

Sambut Harla Kejaksaan R.I Ke-80, Kejati Sumatera Utara Gelar Donor Darah

26 Agustus 2025 | 14:59 WIB
Pendidikan

Kasat Binmas Polres Tapteng Tekankan Bahaya Geng Motor dan Narkoba di SMAN 1 Tukka

26 Agustus 2025 | 12:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba