WAHANAINFO.COM – Sebanyak 386 Desa (Nagori) se Kabupaten Simalungun ternyata belum menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN) tahun 2021 kepada Maujana atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur pada Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016.
Hal itu diketahui saat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun berkirim surat kepada Bupati Simalungun. Surat dengan nomor: 62/ 12.08/ PD.PABPDSI.SIM/ VII/ 2022, tertanggal 5 Juli 2022, tentang Permohonan Pembinaan dan Pengawasan.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016 pada pasal 13 ayat 3 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 pasal 24 ayat 5 disebutkan bahwa Pangulu atau Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Nagori paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Jadi harusnya, paling lambat akhir bulan maret kemarin, Pangulu sudah menyampaikan LKPPN tahun 2021 kepada setiap BPD atau maujananya masing-masing. Sampai sekarang, maujana belum menerima LKPPN itu,” jelas Buyung.
Buyung menilai, hal ini merupakan bagian dari langkah para Pangulu untuk memperlemah pengawasan dari BPD.
Oleh karena itu, untuk memenuhi ketentuan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik demi keefektifan pengawasan dari BPD, PABPDSI meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pangulu.(Jos)