Wahanainfo | Pematangsiantar, – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Budiman Napitupulu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar Nova Juliana Sianturi. Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (05/08/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Anton Budhi Setiawan dan Budiman Napitupulu menyampaikan, DJP Sumut II memiliki wilayah kerja 29 kabupaten/kota di Provinsi Sumut dan membawahi delapan KPP. Salah satunya KPP Pratama Pematangsiantar, meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan tersebut, Anton menerangkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki sistem aplikasi Coretax, yang memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan. Sehingga tidak harus datang ke kantor pajak.
Anton mengatakan, terkait sistem aplikasi Coretax tersebut, pihaknya akan membantu para bendahara di berbagai satuan kerja (satker) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar data di aplikasi bisa terurai.
“Ini akan memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemko Pematangsiantar,” terang Anton, seraya menambahkan tanggal 12 Agustus 2025 Kementerian Keuangan mengadakan acara di Kota Medan bagi seluruh satker terkait sistem aplikasi Coretax.
“Jangan sampai Dana Bagi Hasil untuk Pemko Pematangsiantar terlambat akibat data tidak terurai di aplikasi Coretax,” sebutnya, dan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.
Masih kata Anton, pihaknya siap mendidik pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita.
“Pendidikan selama enam bulan. Syaratnya, minimal berpendidikan D3 (Diploma Tiga). Sedangkan untuk penilai, pendidikannya selama tiga tahun,” terang Anton.
Mereka juga memberikan apresiasi kepada Wesly yang beberapa bulan lalu langsung datang ke KPP Pratama Pematangsiantar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kepala KPPN Pematangsiantar Nova Juliana menambahkan, agar DBH bisa maksimal, ada indikator yang harus dipenuhi, seperti laporan harus lengkap dan diverifikasi kantor pajak.
“Mohon dukungan Pak Wali Kota agar data pajak bisa selalu valid,” pintanya.
Wesly sendiri menyambut baik kehadiran mereka. Wesly berharap kerjasama dan sinergitas Pemko Pematangsiantar dengan Kanwil DJP Sumut II, KPP Pratama Pematangsiantar, dan KPPN Pematangsiantar bisa terjalin dengan baik. Termasuk adanya tawaran dari pihak Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan pendidikan bagi pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita dan penilai.
“Semoga kita bisa terus bersinergi,” tukasnya.
Di akhir acara, kepada Wesly diserahkan plakat kenang-kenangan; Sertifikat Apresiasi kepada Pemko Siantar atas Dukungan dan Kontribusi dalam Pencapaian Penerimaan Pajak dan Kepatutan Pelaporan SPT Tahun 2024; serta Piagam Wajib Pajak berisi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. (*)