https/wahanainfo.com
Kota Bekasi – Dipastikan Wali Kota Bekasi tidak menerima tunjangan perumahan. Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan rumah pribadi Wali Kota telah resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelas Imas, Kamis (18/09/2025).
Ia menambahkan, Perwal Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan biaya sewa rumah jabatan Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi dijadikan rumah jabatan, anggaran dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, Wali Kota juga tidak menggunakan anggaran pembelian mobil baru.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya.
Sementara itu, publik menyoroti besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi yang mencapai Rp552–636 juta per tahun. Saat ini, Wali Kota bersama DPRD tengah mengevaluasi kebijakan tersebut.(red).
(Pewarta Suganda)
