Wahana Info
No Result
View All Result
7 September 2025 | 01:52 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home News

Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang

by Wahanainfo.com
6 September 2025 | 05:01 WIB
in News
A A

https/wahanainfo.Com,Cikarang Utara Kabupaten Bekasi , Jum’at (05/09/2025) “Beredarnya kabar informasi dari seorang pedagang sayur, adanya dugaan tindakan dalam penagihan utang, akan melakukan ancaman melaporkan ke polisi oleh pihak penagih, peristiwa tersebut terjadi di pasar Cikarang, hingga menimbulkan keresahan. Pada prinsipnya adalah masalah perdata.

Pada saat dikonfirmasi untuk melakukan klarifikasi dengan pihak si penagih, oleh Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, Korwil Karang Bahagia, di tempat kediamannya, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jum’at (05/09/2025).

Peristiwa tersebut, bermula kedua belah pihak, sudah ada kesepakatan secara lisan, sesuai aturan perjanjian yang disepakati, dengan proses tagihan angsuran pedagang berlangsung, normatif selama empat bulan terhitung dari, bulan Mei-Agustus sudah masuk kurang lebih Rp.10.800.000,- .(red)

Menurutnya angsuran selama empat bulan terakhir ini, nilai modal pokok tidak berkurang masih tetap dengan nilai nominal Rp.5.500.000, bahkan baru terhitung cicilan bunga, hingga terjadi keresahan bagi pedagang. Kemudian pedagang meminta untuk diberikan keringan, dengan merasa diberatkan pedagang hanya menyanggupi angsuran per-hari Rp.30.000.(red)

Pasalnya, yang dilakukan oleh si ,pedagang, bagi si ,penagih tidak terima dan merasa tersinggung seakan-akan menyepelekan harga diri. Maka muncul reaksi tindakan oleh si penagih, dengan ancaman akan melaporkan ke Polisi.(red)

“Kami sudah berikan kebijakan dengan meringankan nilai nominal tagihan yang sudah disepakati, tapi orang tersebut seperti mempermainkan, meminta setoran Rp.30.000,/per-hari, setiap kali tagihan, ini seperti melecehkan harga diri, makanya kami ambil langkah untuk melaporkan ke Polisi,” ucapnya. Saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dalam hal ini, Andreas Lintang Pratama, menilai dalam konteks adanya unsur dugaan tindakan yang dilakukan oleh si penagih, telah memasuki ke ranah hukum, dengan tindak pidana (pasal 310), jika ada unsur penghinaan, atau pemerasan (pasal 368 KUHP), jika disertai paksaan dan ancaman untuk mendapatkan sesuatu (uang utang), atau tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan keresahan.

Di tempat terpisah salah seorang, tokoh Pers menambahkan melalui pesan whatnya mengatakan Dasar hukum untuk menjerat rentenir (pemberi pinjaman uang dengan bunga sangat tinggi/eksploitatif) di Indonesia bisa mengacu pada beberapa aturan, tergantung pada modus dan praktik yang dilakukan:

1. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 368 KUHP → Pemerasan. Jika rentenir memaksa dengan kekerasan atau ancaman supaya korban membayar utang.

Pasal 369 KUHP → Pengancaman, apabila ada unsur ancaman akan membuka rahasia atau menyebarkan aib jika tidak membayar.

Pasal 335 KUHP → Perbuatan tidak menyenangkan, jika memaksa/menekan secara melawan hukum.

Pasal 378 KUHP → Penipuan, bila sejak awal ada tipu muslihat untuk mengambil keuntungan.

2. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Perbankan dan UU OJK
Hanya bank atau lembaga keuangan berizin yang boleh menyalurkan kredit.

Rentenir tidak punya izin OJK → termasuk ilegal dan bisa dijerat pidana perbankan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 & 8 → Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

Rentenir yang memasang bunga mencekik bisa dianggap melanggar prinsip keadilan dalam transaksi.(red)

Hingga berita ini diterbitkan , Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, telah Berkoordinasi dengan resmi ke pihak Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah.kabupaten bekasi.( Berita bersambung ke edisi berikutnya.)

(Pewarta Suganda)

Share5Tweet3SendShare

Related Posts

Famoni Gulö Bantah Fraksi PDIP Ikut Melaporkan Bupati Tapteng Ke Kejatisu

by Wahanainfo.com
6 September 2025 | 21:40 WIB

WAHANAINFO.COM || Tapteng-  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) membantah ikut dalam pelaporan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu ke...

Giat,Pemangkasan Ranting Pohon Rindang oleh Jajaran Pemdes Sukaraya dan Dinas Pertamanan kabupaten Bekasi

by Wahanainfo.com
6 September 2025 | 14:03 WIB

https/wahanainfo.com Karangbahagia,Kabupaten Bekasi "Kegiatan pemangkasan pohon perindang disepanjang jalur Jalan Pilar /sukatani Desa sukaraya kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi,,dalam rangka Permohonan...

Diduga, Merasa Dilecehkan Penagih Utang, Mengancam, Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang , Akan Dilaporkan Kepolisian

by Wahanainfo.com
6 September 2025 | 01:13 WIB

https/wahanainfo.com,Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi , Jum'at (05/09/2025) "Beredarnya kabar informasi dari seorang pedagang sayur, adanya dugaan tindakan dalam penagihan utang,...

Koalisi Aktivis Muda Indonesia Gruduk Istana Minta Copot Kepala BIN Karena Gagal Antisipasi Aksi dan Upaya Makar

Koalisi Aktivis Muda Geruduk Istana 10 September, Desak Kepala BIN Dicopot”

by Wahanainfo.com
4 September 2025 | 22:16 WIB

Wahanainfo | Jakarta, 10 September 2025 Koalisi Aktivis Muda Indonesia bersama Forum Indonesia Maju akan menyampaikan seruan aksi di depan istana...

Sandek Sulbar Jakarta : Dinas PUPR Sulbar Ngasal Membangun Asrama Mahasiswa.

Sandek Sulbar Jakarta : Dinas PUPR Sulbar Ngasal Membangun Asrama Mahasiswa.

by Wahanainfo.com
4 September 2025 | 22:12 WIB

Wahanainfo | JAKARTA, Serikat Nasional Akademi Sulawesi Barat (Sandek) mengecam sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar dalam...

DPR buat ulang lagi ! klaim pimpinan DPRD Deli Serdang tanpa Mekanisme resmi

DPR buat ulang lagi ! klaim pimpinan DPRD Deli Serdang tanpa Mekanisme resmi

by Wahanainfo.com
4 September 2025 | 17:29 WIB

Wahanainfo | Deli Serdang,Gelombang kritik terhadap Purnama Barus, salah satu anggota DPRD Deli Serdang, kian memanas. Kali ini datang dari...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba