https/Wanahainfo.com Cikarang Utara ,Kabupaten Bekasi Minggu (7/Sep/2025) “Maraknya isu kabar informasi yang beredar di Pasar Cikarang, adanya dugaan praktik rentenir, kini jadi sorotan publik. Minggu (07/09/2025)
Hal tersebut,terjadi menimpa pada diri seorang pedagang sayur saudara, Mukmin (konsumen), yang mengalami tekanan mental, karena adanya unsur dugaan intimmidasi akan dilaporkan, ke polisi oleh pihak penagih utang insial (JP), disebabkan utang pinjaman uang modal (red)
Dalam proses angsuran per-hari (konsumen), yang diberatkan dengan nilai nominal, Rp.90.000, untuk bunganya. Sementara itu setoran (konsumen) berlangsung normatif, selama empat bulan untuk bunganya terhitung dari Mei-Agustus 2025, uang setoran sudah masuk kurang lebih Rp.10.800.000, melebihi pinjaman pokok Rp.5.500.000, ini merupakan diluar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari penipuan dan praktik ilegal di industri keuangan (red) .
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cikarang PLN, ,Tepatnya di samping Pusat Perbelanjaan Sentral Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kini menuai konflik dan menimbulkan keresahan bagi kalangan para pedagang sayur. Pada prinsipnya ini adalah masalah perdata
Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh si penagih inisial (JP), persoalan utang akan melaporkan kepada pihak kepolisian, untuk diproses secara hukum. Ia merasa tersinggung terhadap (konsumen) dengan meminta keringanan menyanggupi uang setoran Rp.30.000, per-hari, namun menolaknya seakan-akan menyepelekan harga dirinya.
“Makanya, kami ambil tindakan untuk melaporkan orang tersebut kepada pihak kepolisian,” ucap singkat si penagih (JP), saat dikonfirmasi oleh awak media.
Atas perbuatannya yang dilakukan tanpa disadari, telah melawan hukum, adanya unsur dugaan tindak pidana (pasal 310), jika ada unsur penghinaan, atau pemerasan (pasal 368 KUHP), jika disertai paksaan dan ancaman untuk mendapatkan sesuatu (uang utang), atau tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan keresahan.Seperti diketahui, keberadaan rentenir masih merajai Kabupaten Bekasi
Tak hanya melibas para pelaku usaha, pedagang sayuran,saja rentenir juga bergerilya masuk segala lini, termasuk petani dan ibu rumah tangga, dengan modus memberi hutang dllnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu proses perkembangan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak secara resmi untuk dikonfirmasi.
(Pewarta ;Suganda)