Wahanainfo | Labuhan Batu – Kejadian sekitar pukul jam 12:00 siang Berawal dari salah satu anggota media online sedang belanja sperpat sepeda motor pada salah satu toko di jalan siringo-ringo, tepatnya depan depan toko serba 35, Labuhan Batu, Sumatra Utara pada hari Minggu (23/04/2023)
Usai belanja, hendak perg meninggalkan parkiran, i seorang yang mengaku jukir dengan tidak menyebutkan nama nya serta tidak mempunyai identitas sebagai jukir mendatangi dan langsung meminta uang parkir.
Karena tidak merasa ada petunjuk area parkir, dan anggota media online mempertanyakan legalitas profesi jukir dengan mempertanyakan surat tugas sebagai jukir, demi memastikan parkir liar atau mempunyai legalitas jelas yang dimana meresahkan masyarakat setempat karna marak nya parkir liar.
Akibat tindakan awak media online tersebut jukir menarik tangan (korban) dan menunjukan kawan nya yang berada di sebrang jalan. Dengan mengatakan” Ini orang ada surat tugas jukir nya kita jelas dan kita dari pemerintah kau jangan macam macam di sini ku pecahkan kepala kau ‘monyet kau’ ku pecahkan kepala kau dan segala perkataan kotor pun di lontarkan tak ada KTA-KTA. Sebut jukir tersebut dengan nada membentak dan emosi.
Lalu korban mengatakan hati-hati bicara bang, itu bang sudah menghina profesi saya sebagai wartawan kan saya hanya menanya surat tugas bang? Tutur korban
Lalu jukir arogan mengatakan tak ada itu wartawan, tak penting sama kami wartawan, kontol KTA wartawan kau itu,sembari mendekati korban.
Jelas pelaku melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers yang di tuangkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.”
Kepada seluruh rekan pers yang berada di seluruh indonesia khusus nya di labuhanbatu agar membantu mem-viral kan oknum jukir yang menghina profesi jurnalis sebagai sosial kontrol masyarakat
Dan kepada bapak kapolres labuhan batu beserta seluruh jajaran nya agar segera menertipkan pelaku jukir agoran yang menghina profesi wartawan tersebut. (JA)