Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Tertibkan Administrasi, Pj Kades Karang Rahayu Wajibkan Sewa Lahan TKD Lewat Bank BJB

by Wahanainfo.com
13 Mei 2026 | 15:12 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https//wahanainfo.com Kabupaten :Bekasi  “- Pemerintah Desa Karang Rahayu menggelar pertemuan dengan sejumlah petani untuk membahas tata tertib administrasi penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani setempat yang memberdayakan lahan desa sebagai area garapan.

Kegiatan sosialisasi dan penyerahan kontrak sewa ini dilaksanakan di lobi Kantor Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/05/2026).

Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, SE, menegaskan bahwa perapihan administrasi ini bertujuan untuk membenahi sistem lama yang kurang transparan. Menurutnya, selama ini banyak penggarap lahan yang tidak memiliki bukti kontrak atau kuitansi pembayaran yang jelas kepada desa.

“Intinya saya cuma merapikan saja agar penyewa lahan TKD aman dan lancar. Setiap penggarap wajib memiliki surat perjanjian dari desa dan pembayarannya harus masuk ke kas desa melalui Bank BJB,” ujar Karya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak desa mulai menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kepada para petani. Kontrak tersebut mengatur secara detail hak dan kewajiban penggarap, termasuk durasi sewa yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 2 Februari 2027.

Karya SE, juga menyebutkan bahwa total lahan TKD yang dikelola mencapai 18 hektar. Namun, proses perapihan administrasi ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, tercatat sudah ada 15 petani yang telah melengkapi administrasi dan menerima surat kontrak resmi sebagai bukti sah menggarap lahan desa.

Acara ini turut disaksikan oleh Bendahara Tim Pendapatan Asli Desa (PAD), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

(pewarna;Suganda)

Berita Terbaru

Sah SK pengurus PD IPA Tebing Tinggi 2026-2028 di serahkan langsung oleh ketua PW IPA Sumut

14 September 2026 | 11:20 WIB

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba

14 September 2026 | 11:16 WIB

HIMA KRS Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Karhutla

11 September 2026 | 18:58 WIB

Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Karangbahagia, Tim “Bang Nosar (Bang Bule) ” Ajak Warga Rawat Persatuan

10 September 2026 | 01:32 WIB

Barisan Pendukung ,Bang Caum Perkuat Solidaritas Lewat Pengajian Rutin

8 September 2026 | 07:28 WIB
Daerah

Satukan Visi Misi, KNPI Siantar Temu Ramah Bersama OKP, Ormas dan Kapolres

7 September 2026 | 21:13 WIB

Sukses Digelar Sejak Juli, H. Jalal Cup SKI 2026 Lahirkan Juara Baru di Cabor Voli dan Bulutangkis

6 September 2026 | 13:37 WIB

Perwakilan Masyarakat Tiga Dusun Desa Sukaraya,Deklarasikan Dukungan untuk Danu Sumarno pada Pilkades 2026_2034 .

6 September 2026 | 07:56 WIB
Bisnis

Wapres Gibran Respon Keluhan Pemilik CV Napogos Gubsu Bobby Langsung Bertindak

6 September 2026 | 00:06 WIB

Panitia Pastikan Hasil Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Sukaraya Diumumkan 8 September 2026

5 September 2026 | 05:27 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus