
WAHANAINFO.COM || MEDAN – Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT. Bank Sumut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/08/2025).
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka diantaranya JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Tersangka JCS, sebelumnya yelah lebih dulu dilakukan penahananan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan di rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, membenarkan penahanan kedua tersangka.
Husairi menerangkan, dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan, dengan nomor : Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025.
“Penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum, untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum, terangnya.
Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka lanjut Husairi, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
“Dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum, maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Husairi mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi, ketika tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Tindakan tersebut, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor : 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
“Tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkap Husairi, mengakhiri. (Sorakhmat)