Wahana Info
No Result
View All Result
20 Agustus 2025 | 03:57 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Hukum

Tersangka Penyaluran Kredit PT. Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada JPU

by Wahanainfo.com
20 Agustus 2025 | 00:23 WIB
in Hukum
A A

WAHANAINFO.COM || MEDAN – Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT. Bank Sumut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/08/2025).

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka diantaranya JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Tersangka JCS, sebelumnya yelah lebih dulu dilakukan penahananan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan di rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, membenarkan penahanan kedua tersangka.

Husairi menerangkan, dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan, dengan nomor : Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025.

“Penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum, untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum, terangnya.
Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka lanjut Husairi, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
“Dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum, maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Husairi mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi, ketika tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Tindakan tersebut, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor : 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
“Tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkap Husairi, mengakhiri. (Sorakhmat)
Share5Tweet3SendShare

Related Posts

Komjak RI Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Masundung 

by Wahanainfo.com
19 Agustus 2025 | 07:15 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak-RI) menyampaikan Hasil Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231, perihal dugaan...

Kejatisu Tetapkan Pimpinan  Bank Sumut KCP Melati sebagai Tersangka

by Wahanainfo.com
12 Agustus 2025 | 22:33 WIB

WAHANAINFO.COM || Medan - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT. Bank...

Mahasiswa KKN UINSU Desa Buluh Duri Siap Gerakkan Program Lingkungan di MTs/MA TPI Gunung Pamela

Mahasiswa KKN UINSU Desa Buluh Duri Siap Gerakkan Program Lingkungan di MTs/MA TPI Gunung Pamela

by Wahanainfo.com
11 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Wahanainfo | Serdang Bedagai, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang ditempatkan di Desa Buluh...

Kadis PMD Tapteng Diduga Berupaya Suap Wartawan Saat Konfirmasi

by Wahanainfo.com
8 Agustus 2025 | 16:38 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng inisial ZS, merespon konfirmasi  wartawan terkait dugaan pungutan sejumlah uang...

Wesly Bersama Forkopimda Sambut Erwin Purba, Kajari Pematangsiantar yang Baru

Wesly Bersama Forkopimda Sambut Erwin Purba, Kajari Pematangsiantar yang Baru

by Wahanainfo.com
23 Juli 2025 | 14:28 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar yang baru,...

Miliki Sabu F Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga

by Wahanainfo.com
19 Juli 2025 | 19:56 WIB

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA - Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba