WAHANAINFO.COM ||TAPANULI TENGAH – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menyegel salah satu Kebun Sawit, yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025)
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT. Sago Nauli Plantation (PT. SNP).
Langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi, yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
“Ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha, yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada Minggu, 7 Desember 2025, dikutip dari Situs resmi KLH/BPLH, Kemenlh.go.id
Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara.
Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH kemudian bertindak dengan memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS, untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
“Keputusan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal, untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,”ujar Menteri Hanif, menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait, untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.
Pihak KLH/BPLH menegaskan, bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Menteri Hanif.
Kementrian KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan instansi teknis, untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, sementara KLH/BPLH akan mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.
“Kami akan terus memantau, mengevaluasi dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Menteri Hanif, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH Yulia Suryanti.
KLH/BPLH berkomitmen untuk menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat. Semua langkah diambil untuk meminimalkan risiko berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan yang mendukung ketahanan wilayah terhadap bencana. (Sorakhmat)
No Result
View All Result