WAHANA INFO, SIMALUNGUN- Direktur UD Mutiara Tani, Jon Edi Riston Saragih yang juga menjabat sebagai Pangulu Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei dituding sebagai mafia pupuk bersubsidi oleh masyarakat.
Tudingan itu disebabkan karena dalam penyaluran pupuk subsidi, Jon Edi Saragih melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 734 tahun 2022.
“Harga pupuk mahal, sistem penyaluran pupuk tidak sesuai aturan,” kata Rey Naldi Girsang, salah seorang warga Sigodang Barat.
Rey menyebutkan, UD Mutiara Tani selama ini telah sewenang-wenang dalam menentukan harga pupuk subsidi. Saat ini, para petani membeli dengan harga pupuk subsidi urea Rp 160 Ribu per karung (sak) dan ponska Rp 170 ribu per karung.
“Dulu, harga pupuk sempat diatas Rp 200 Ribu per sak. Sementara sesuai harga HET, urea hanya Rp112. 500, dan ponska Rp 115Ribu,” jelasnya.
Selain bermain diharga pupuk, lanjutnya, Jon Edi Riston juga bermain di jumlah kuota. Jumlah kuota pupuk yang diberikan/disalurkan ke kelompok tani hanya 90 persen. Sementara 10 persen lainnya ditahan dan dijual (ecer) kepada petani langganannya yang ketepatan UD Mutiara Tani juga sebagai penampung jagung basah dan kering.
“Dampaknya, petani yang tidak langganannya hanya bisa mendapat pupuk satu sak (tidak bisa lebih). Sementara kalau petani langganannya bebas mau ngambil berapa sak. Ini salah satu strategi dia untuk menarik petani lainnya untuk menjadi langganannya (monopoli bisnis),” jelasnya.
Ketua Karang Taruna Nagori Sigodang Barat itu juga menambahkan, bahwa baru-baru ini beredar informasi bahwa Mutiara Tani kerap menjual pupuk subsidi kepada kios pengecer diluar dari wilayahnya.
“Ada orang luar membeli pupuk ke gudangnya pada malam hari. Diangkut menggunakan mobil dan dijual dengan harga mahal. Intinya, para petani disini sudah sangat mengeluh,” katanya.
“Kami berharap kepada pemerintah dan distributor agar menindak tegas dan mencabut ijinnya sebagai kios pengecer,” pungkas Rey Naldi Girsang.
Distributor pupuk subsidi jenis urea di wilayah Kecamatan Panei, CV Agri Mandiri Sejahtera yang dikonfirmasi terkait hal ini langsung memberikan sanksi surat peringatan kepada Jon Edi Riston.
“Akan kami SP1 ya pak,” sebut Beliana, selaku Distributor.
Sementara Direktur UD Mutiara Tani, Jon Edi Riston Saragih tampak telah memblokir whatsapp wartawan. Pesan yang dikirim hanya ceklis satu. (NS/Jos)