WAHANAINFO.COM – Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani (TJS) mengaku kurang mengikuti perkembangan terkait seleksi Direksi PDAM.
Namun dia berpendapat, apabila panitia seleksi memang benar melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Permandagri, maka pansel bisa digugat ke pengadilan.
“Saya belum mengikuti perkembangan seleksi ini. Kalau memang benar melanggar ketentuan (Permendagri), pansel bisa digugat ke pengadilan,” ujar TJS, saat ditemui di ruangannya, Jumat 15 Juli 2022, sore.
Terkait fungsi pengawasan DPRD Simalungun, Ketua Partai Golkar Kabupaten Simalungun itu mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu.
“Iya, nanti akan saya coba klarifikasi ke Pansel dulu. Saya pelajari dulu duduk persoalannya, karena ketepatan saya belum mengikuti perkembangan,” ungkap anggota dewan yang telah duduk empat periode itu.
Sebelumnya, menanggapi penetapan Dodi Ridowin Mandalahi menjadi Dirut PDAM Tirta Lihou, praktisi hukum Bulan Parsadaan Damanik menilai bahwa pansel telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 35 huruf L.
Bulan menjelaskan, ketentuan Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 35 huruf L menyebutkan salah satu persyaratan calon yakni calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Sementara sebagaimana diketahui, Dodi Ridowin Mandalahi merupakan Caleg PDIP nomor urut 4 di daerah pemilihan V Kabupaten Simalungun, pada pemilu 2019. Dodi merupakan peringkat kedua suara terbanyak dari PDIP dengan perolehan suara sejumlah 2282.
“Dengan demikian, Dodi masuk daftar tunggu PAW DPRD Simalungun. Artinya, dia masih aktif sebagai caleg (calon legislatif). Yang terpilih kemarin disebut Aleg (anggota legislatif). (Jos)