WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Ruang digital kembali menjadi sorotan setelah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, dilaporkan terjadi di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
Seorang warga bernama Tri Supriadi (35), wiraswasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Kalangan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (28/2/2026). Laporan itu terkait unggahan akun Facebook bernama “HERY SIRAIT” yang diduga memuat kalimat bernada penghinaan dan secara langsung menandai akun milik pelapor.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan pelapor, terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia menerima notifikasi dari aplikasi Facebook di telepon genggamnya. Rasa penasaran membawanya membuka pemberitahuan tersebut.
Namun, yang ia dapati justru membuatnya terkejut. Dalam unggahan tersebut, akun terlapor diduga menuliskan kalimat “INI ANJING KONOHA” dan menandai akun Facebook miliknya.
Pelapor mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut. Ia merasa, pernyataan itu telah mencederai kehormatan serta nama baiknya di ruang publik digital, yang dapat diakses luas oleh masyarakat.
“Sebagai warga biasa, saya merasa dirugikan. Unggahan itu terbuka dan bisa dilihat banyak orang,” ungkapnya usai membuat laporan kepada sejumlah awak media.
Sebagai bagian dari laporan resmi, pelapor menyerahkan empat lembar cetakan tangkapan layar (screenshot) unggahan yang diduga mengandung unsur penghinaan. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Fenomena saling sindir hingga penghinaan di media sosial bukanlah hal baru. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
Saat awak media meminta tanggapan Koordinator Wilayah (Korwil) Pantai Barat Sumatera Utara, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Chistiono Andries, terkait laporan tersebut. Ia menanggapi dengan mengingatkan, meskipun media sosial memberikan kebebasan berekspresi, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika.
“Unggahan yang dianggap merendahkan martabat seseorang dapat berujung pada proses pidana, apabila memenuhi unsur delik yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus yang terjadi di Pandan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kalimat yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang bisa berdampak serius bagi pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah diharapkan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat pun menantikan proses penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menjaga ketertiban serta etika dalam ruang digital di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peristiwa ini kembali menegaskan satu hal: di era digital, jari bisa lebih tajam dari pedang dan setiap kata yang ditulis memiliki jejak serta tanggung jawab hukum. (Sorakhmat)

