Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

SK Bupati Tapteng Tidak Berlaku Aktivitas Alat Berat PT FIA Bebas Beroperasi

by Wahanainfo.com
8 Januari 2026 | 20:48 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – PT Fajar Indah Anindya (PT FIA) yang beroperasi di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga secara terang-terangan mengabaikan Surat Keputusan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Nomor 2571/DISTAN/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih melakukan perambahan hutan dan pembukaan lahan baru, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026).
Padahal, SK Bupati tersebut secara tegas melarang pembukaan lahan sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai dan wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Larangan itu dikeluarkan, menyusul bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Tapteng pada 25 November 2025 lalu, di mana sejumlah perusahaan sawit dituding menjadi salah satu faktor pemicu kerusakan lingkungan.
Namun larangan tersebut, tidak berlaku bagi PT FIA. Dua unit alat berat jenis excavator yang disebut-sebut milik perusahaan tersebut,  masih bebas melakukan aktivitas steking, berupa penebangan, pembersihan dan perataan lahan, untuk perluasan kebun sawit di Desa Lumut Maju.
Kondisi tersebut, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga masyarakat Desa Lumut Maju, yang masih trauma dengan peristiwa bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga memunculkan berbagai pertanyaan, apakah PT FIA mendapatkan perlakuan khusus ?
Kemudian, apakah ada pihak berpengaruh atau oknum tertentu yang membekingi perusahaan tersebut ?, ataukah perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait yang belum diketahui publik ?
“Pertanyaan inilah yang muncul ditengah-tengah warga masyarakat. Bagaimana tidak, disaat masyarakat dan perusahaan lain mematuhi larangan tersebut, PT. FIA malah sebaliknya,” ujar salah seorang warga Tapteng, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi aktivitas tersebut, Camat Lumut, Rani Rahmadani menyatakan kemarahannya, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pribadinya.
Rani menegaskan, pihaknya telah berulang kali melarang dan memperingatkan manajemen PT FIA, agar menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
“Kami sudah berulang kali melarang dan mengingatkan pihak PT FIA, agar menghentikan aktivitas pembukaan lahan di Desa Lumut Maju. Surat Keputusan Bupati Tapteng itu sangat jelas dan tegas instruksinya kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Rani.
Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan segera turun langsung ke lokasi, untuk melakukan pengecekan.
“Jika terbukti melanggar, pihaknya memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” ucap Rani dengan kesal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT FIA, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SK Bupati Tapteng tersebut. (Sorakhnat)

Berita Terbaru

Ketua PD GPA Asahan Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Asahan

20 Juni 2026 | 21:03 WIB
Daerah

Pasar Dwikora Siantar Diamuk Si Jago Merah, 311 Kios Ludes Terbakar

19 Juni 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman dan Jalan Sangnaualuh

19 Juni 2026 | 16:35 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 12:48 WIB
Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

17 Juni 2026 | 13:15 WIB
Head Line

Barang Bukti BBM Bersubsidi & Satu Unit Mobil Diduga Hilang, Polres Simalungun Bungkam

16 Juni 2026 | 21:42 WIB
Head Line

Polres Simalungun Bekuk 69 Pelaku Curat, Curas & Cunranmor

16 Juni 2026 | 12:27 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Murid PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar

16 Juni 2026 | 12:26 WIB
Head Line

Polres Simalungun Ungkap Kasus Perdagangan Trenggiling, Tanduk Rusa & Beruang Madu

16 Juni 2026 | 09:42 WIB

Motor Dibawa Kabur Teman, Warga Bekasi Lapor ke Polsek Cikarang Utara

16 Juni 2026 | 09:28 WIB
Daerah

Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap

15 Juni 2026 | 22:12 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut Rapat Teknis FASI XIII, Bangga Kota Pematangsiantar Tuan Rumah

15 Juni 2026 | 11:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini