WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – PT Fajar Indah Anindya (PT FIA) yang beroperasi di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga secara terang-terangan mengabaikan Surat Keputusan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Nomor 2571/DISTAN/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih melakukan perambahan hutan dan pembukaan lahan baru, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026).
Padahal, SK Bupati tersebut secara tegas melarang pembukaan lahan sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai dan wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Larangan itu dikeluarkan, menyusul bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Tapteng pada 25 November 2025 lalu, di mana sejumlah perusahaan sawit dituding menjadi salah satu faktor pemicu kerusakan lingkungan.
Namun larangan tersebut, tidak berlaku bagi PT FIA. Dua unit alat berat jenis excavator yang disebut-sebut milik perusahaan tersebut, masih bebas melakukan aktivitas steking, berupa penebangan, pembersihan dan perataan lahan, untuk perluasan kebun sawit di Desa Lumut Maju.
Kondisi tersebut, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga masyarakat Desa Lumut Maju, yang masih trauma dengan peristiwa bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga memunculkan berbagai pertanyaan, apakah PT FIA mendapatkan perlakuan khusus ?
Kemudian, apakah ada pihak berpengaruh atau oknum tertentu yang membekingi perusahaan tersebut ?, ataukah perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait yang belum diketahui publik ?
“Pertanyaan inilah yang muncul ditengah-tengah warga masyarakat. Bagaimana tidak, disaat masyarakat dan perusahaan lain mematuhi larangan tersebut, PT. FIA malah sebaliknya,” ujar salah seorang warga Tapteng, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi aktivitas tersebut, Camat Lumut, Rani Rahmadani menyatakan kemarahannya, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pribadinya.
Rani menegaskan, pihaknya telah berulang kali melarang dan memperingatkan manajemen PT FIA, agar menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
“Kami sudah berulang kali melarang dan mengingatkan pihak PT FIA, agar menghentikan aktivitas pembukaan lahan di Desa Lumut Maju. Surat Keputusan Bupati Tapteng itu sangat jelas dan tegas instruksinya kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Rani.
Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan segera turun langsung ke lokasi, untuk melakukan pengecekan.
“Jika terbukti melanggar, pihaknya memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” ucap Rani dengan kesal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT FIA, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SK Bupati Tapteng tersebut. (Sorakhnat)