Oleh: Daswinson Saragih
Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum merupakan salah satu unsur yang paling vital dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan ini. Seiring berkembangnya tekhnologi, persiapan dalam pemilihan umum pun kian berkembang dengan adanya penerapan tekhnologi informasi dalam setiap tahapannya.
Sistem Informasi Daftar Pemilih atau yang sering disingkat dengan SIDALIH menjadi salah satu tekhnologi informasi yang dibuat guna membantu dan memudahkan kinerja KPU dalam tahapan penyusunan, pengkordinasian, pengumuman dan pemeliharaan data pemilih (PKPU 11 Tahun 2018).
Dalam penerapannya, secara de jure SIDALIH digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari penerbitan Form A Daftar Pemilih yang mana data tersebut berisi tentang data lengkap calon potensial pemilih yang akan di verifikasi melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), selanjutnya hasil verifikasi direkap dan di input melalui system e-coklit dan diproses melalui algoritma yang mana dalam hal ini SIDALIH memiliki kemampuan dalam menelaah kegandaan yang dilihat dari kesamaan terkait Nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga, Alamat dan Usia dll (by name by address) setiap calon-calon potensial pemilih.
Setelah semua data telah di entry dan di proses maka data tersebut akan dibahas dan diumumkan melalui Rapat Pleno (DPHP, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT, dan DPT Tambahan).
Seiring berjalannya tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tak jarang ditemukan adanya kelemahan SIDALIH dalam penerapan-nya secara de facto.
Dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Raya menemukan beberapa kekeliruan data setelah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Secara tekhnis Panwaslu Kecamatan Raya telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyusunan daftar pemilih baik secara langsung, tidak langsung, maupun secara melekat (waskat).
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan data-data warga dalam Daftar Pemilih Sementara yang telah meninggal dunia sebanyak 109 orang, yang mana salah satunya dipastikan telah meninggal 10 tahun silam. Selain itu ditemukan juga adanya 217 potensi kegandaan yang mana beberapa pemilih dalam hal ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Raya memastikan data tersebut dimiliki oleh satu orang. Dan yang sangat disayangkan adalah ditemukannya data ganda KBRI pada salah satu pemilih di Nagori Siporkas Kecamatan Raya padahal selama ini pemilih yang bersangkutan sama sekali tidak pernah pergi ataupun tinggal di luar negeri yang mana hal tersebut sangat beresiko pada menghilangnya hak pilih terhadap pemilih yang bersangkutan, serta ditemukan pula satu pemilih di Nagori Bongguron Kariahan yang secara usia belum memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 ini.
Menanggapi hal ini, diperlukan adanya pembenahan terhadap SIDALIH dalam penerapan nya pada tahap penyusunan data pemilih agar SIDALIH betul-betul mampu menjadi alat bantu yang dapat mengefektif dan mengefesiensikan kinerja Penyelenggara.
Perlunya pembaharuan data awal dalam hal ini Form A Daftar Pemilih agar Pantarlih tidak perlu repot-repot memverifikasi warga-warga yang telah lama ataupun pada pemilihan umum sebelumnya telah meninggal dunia.
Pada Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, data yang diplenokan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut adalah murni data dari SIDALIH yang diturunkan oleh KPU kepada PPK namun dalam kenyataannya, setelah diumumkan dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara, disitulah ditemukan banyaknya kekeliruan seperti yang telah dijelaskan pada alinea sebelumnya.
Menanggapi hal ini, diperlukan pembenahan ataupun Pengawasan yang melekat dalam pengelolaan data dalam SIDALIH ini. Selama ini ketidaktahuan dan keterbatasan ruang pengawasan terhadap proses entri data serta pengelolaan data pada SIDALIH menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tahapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih ini.
Setelah dilakukannya pencermatan pada DPS dan diberikan saran perbaikan secara tertulis maupun lisan pada forum Rapat Pleno DPSHP, masih juga ditemukan beberapa data-data terkait yang meninggal dunia maupun yang potensi ganda pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut.
Beranjak dari kejadian tersebut, diperlukan keseriusan bersama terkait pembenahan pada SIDALIH agar sistem informasi ini betul-betul mampu mengefesien dan mengefektikan kinerja penyelenggara pada pesta demokrasi ini secara de jure maupun secara de facto.
Penulis saat ini aktif menjabat Ketua Panwaslu di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun