WAHANAINFO.COM – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J. ILAJ menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, konsisten menjalankan jargon Presisi : prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
“Kita mengapresiasi kinerja bapak Kapolri selama ini sudah konsisten menjalankan Presisi Polri, terkhusus juga buat kasus Brigadir J,” kata Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, melalui siaran pers, Senin 08 Agustus 2022.
ILAJ memberikan apresiasi tersebut, karena melihat progres yang cukup positif dari penanganan kasus Brigadir J. Progres tersebut seperti pembentukan tim khusus oleh Kapolri.
“Dari hasil kerja tim tersebut sudah ada hasilnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan bahkan sudah ada yang dimutasi, sebagai wujud evaluasi yang dilakukan,” ucap Fawer Sihite, yang juga saat ini berdomisili di Jakarta.
ILAJ menilai, mengapresiasi Kapolri bukan suatu hal yang berlebihan, bahkan jika ada yang menghendaki Kapolri mundur saat ini, itu yang harus dipertanyakan.
“Kinerja yang positif harus kita dukung. Kita melihat Kapolri sangat tegas dan berani menghadapi kasus ini, dan beliau sangat menjaga amanah yang diberikan Presiden Jokowi. Jika ada anggotanya yang tidak bekerja sesuai dengan ketentuan, iya itu hanya dalam bentuk kesalahan personal bukan kesalahan institusi Polri, sehingga jangan ada penyesatan pikiran seakan Kapolri bersalah dalam hal ini, ” ujar mahasiswa Doktoral tersebut.
Karena itu, ILAJ juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu liar, yang sengaja didesain untuk tidak percaya pada institusi Polri.
“Kita harus sama-sama menjaga nama baik Institusi Polri yang selama ini sudah kita percayai sebagai pengayom masyarakat. Jangan mau dipecah belah. Terkait kasus Brigadir J, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum yang berlaku. Ini sudah zaman teknologi, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi atau disembunyikan. ILAJ berharap, segala yang bersalah dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rel/Candra)