Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Putusan MA Tegaskan WTP Sumber Sarudik Aset Sah Perumda Tirta Nauli Sibolga

by Wahanainfo.com
27 Januari 2026 | 11:57 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Upaya menggugat lahan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sumber Sarudik akhirnya kandas di tangan hukum tertinggi, setelah melalui proses panjang hampir 1,5 tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas memenangkan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dalam perkara sengketa lahan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Putusan MA tersebut sekaligus mengunci rapat seluruh celah gugatan, sebab sebelumnya Perumda Tirta Nauli telah menang beruntun di Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Tinggi Medan. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir maupun polemik.
Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean menyampaikan,  apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, khususnya Kepala Kejari Sibolga, Kasi Datun, serta Bagian Hukum Pemko Sibolga, yang konsisten memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas.
“Tak hanya menang di meja hijau, Perumda Tirta Nauli juga menegaskan bahwa WTP Sumber Sarudik memiliki dasar historis dan yuridis yang tak terbantahkan. Instalasi air minum tersebut pertama kali dibangun pada tahun 1928 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang hingga kini bangunan reservoir peninggalan Belanda masih berdiri kokoh dan aktif digunakan,” ujarnya, melalui sambungan telefon seluler, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, pada masa kolonial, instalasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan bangsa Belanda dan kaum bangsawan. Pasca-kemerdekaan, pengelolaan beralih ke Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga.
Seiring perkembangan kota dan meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat, Pemerintah Kota Sibolga kemudian memperkuat status kelembagaan melalui berbagai regulasi, mulai dari Perda No.16 Tahun 1980, Perubahan melalui Perda No.10 Tahun 1993, Perda No.10 Tahun 2011, hingga regulasi terakhir Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli, yang disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Putusan kasasi ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap klaim sepihak yang mengabaikan fakta sejarah, dokumen hukum dan regulasi Daerah. Negara, melalui putusan Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa WTP Sumber Sarudik, adalah aset sah Perumda Tirta Nauli Sibolga,” tegas Khairunnas Panggabean, mengakhiri.
Terkait putusan MA tersebut, Renny Sitinjak, warga Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, menyambut positif dan menyampaikan terima kasih kepada MA.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada MA atas putusan tersebut, sebab dengan begitu kami warga Kota Sibolga sudah tidak was-was lagi terkait ketersediaan pasokan air bersih, apalagi  pelayanan yang ditunjukkan Perumda Tirta Nauli dibawah kepemimpinan Khairunnas Panggabean sudah semakin baik,” ucapnya dengan wajah ceria.
Dengan kepastian hukum ini, Perumda Tirta Nauli diharapkan dapat fokus penuh pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat, tanpa lagi dibayangi gugatan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini