Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Terkait Perkara Nomor 56/G/2025/PTUN Medan di Tapteng

by Wahanainfo.com
15 November 2025 | 01:40 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melaksanakan sidang lapangan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terkait pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor: 56/G/2025/PTUN Medan, pada Jumat (14/11/2025).

Dalam Perkara Nomor :  56/G/2025/PTUN Medan, PT. Fajar Indah Anindya (FIA) selaku penggugat, menggugat Pemerintahan Desa Lumut Maju terkait administrasi pembelian lahan oleh Juliski Simorangkir selaku Intervensi.
Persidangan ini digelar sebagai bagian dari tahapan pembuktian, untuk memastikan serta gambaran objektif mengenai kondisi faktual objek sengketa yang sedang diperkarakan.
Pemeriksaan langsung di lokasi dinilai penting, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan.
Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Hendrik selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim Yunus sebagai anggota, serta Humas PTUN Medan, Andi Hendra, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur, dengan meninjau sejumlah titik yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Kepada awak media, Andi Hendra Humas PTUN Medan menyampaikan, ini persidangan setempat bagian dari bentuk pembuktian.
“Ini bentuk pembuktian dengan mengecek lokasi, sebagai objek dalam pokok perkara.” ujarnya.
Ketika awak media hendak mempertanyakan dasar hukum gugatan PT. FIA dalam perkara tersebut ?
Andi Hendra menolak memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan itu bagian dari substansi hukum.
“Perkara ini sedang berjalan, sehingga kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena itu etikanya,” elaknya, sembari meminta awak media mempertanyakan hal itu ke PTUN Medan.
Perwakilan PT. FIA selaku penggugat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Hasibuan, enggan diwawancarai oleh awak media di lokasi.
“No komen,” ucapnya singkat sambil berlalu, seolah-olah ada hal yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, Juliski Simorangkir selaku Intervensi dalam perkara tersebut mengaku, lahan seluas 102 Ha yang dikelola olehnya bersama kerabatnya saati ini, diperoleh secara sah dari Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar.
“Anehnya, lahan itu diklaim sepihak oleh PT. FIA, padahal lahan tersebut kami beli dari Rahmat Siregar selaku Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, yang di ketahui oleh Kepala Desa Lumut Maju dan Camat Lumut pada saat itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rahmat Siregar selaku Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar menegaskan, Dirut PT. FIA, Hartono Utomo hanya membeli tanah dari Ahli waris Mara Gampo Siregar seluas 122 Ha.
“Hal ini dapat dibuktikan sesuai Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) tahun 2005, dengan total ganti rugi sebesar Rp. 48.800.000, (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang diketahui Lurah Lumut, Amri Naibaho dan Camat Sibabangun Hikmal Batubara. Adapun batas-batas tanah masih milik Ahli waris Mara Gampo Siregar,” tegasnya.
Lanjut Rahmad, dikawasan tersebut ada tanah yang sudah dibeli oleh masyarakat dan telah memiliki dokumen baik SKT, AKTA NOTARIS bahkan ada Sertifikat Hak Milik (SHM), yang telah diterbitkan oleh Kantor Cabang BPN/ATR Tapteng.
“Semua dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen 1962 milik Sutan Mulia Mara Gampo Siregar sebagai alas hak,” tutur Rahmat.
Terpantau, seluruh rangkaian sidang lapangan berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polsek Sibabangun. Kehadiran petugas dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan aman dan tertib. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Ketua PD GPA Asahan Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Asahan

20 Juni 2026 | 21:03 WIB
Daerah

Pasar Dwikora Siantar Diamuk Si Jago Merah, 311 Kios Ludes Terbakar

19 Juni 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman dan Jalan Sangnaualuh

19 Juni 2026 | 16:35 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 12:48 WIB
Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

17 Juni 2026 | 13:15 WIB
Head Line

Barang Bukti BBM Bersubsidi & Satu Unit Mobil Diduga Hilang, Polres Simalungun Bungkam

16 Juni 2026 | 21:42 WIB
Head Line

Polres Simalungun Bekuk 69 Pelaku Curat, Curas & Cunranmor

16 Juni 2026 | 12:27 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Murid PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar

16 Juni 2026 | 12:26 WIB
Head Line

Polres Simalungun Ungkap Kasus Perdagangan Trenggiling, Tanduk Rusa & Beruang Madu

16 Juni 2026 | 09:42 WIB

Motor Dibawa Kabur Teman, Warga Bekasi Lapor ke Polsek Cikarang Utara

16 Juni 2026 | 09:28 WIB
Daerah

Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap

15 Juni 2026 | 22:12 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut Rapat Teknis FASI XIII, Bangga Kota Pematangsiantar Tuan Rumah

15 Juni 2026 | 11:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini