https/Wahanainfo.com |Bekasi – Proyek pemeliharaan rutin jalan yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar teknis pekerjaan pengaspalan. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini disinyalir tidak mengikuti prosedur teknis sebagaimana mustinya.
Proyek bertajuk “Pemeliharaan Rutin Jalan Sukarahayu – Sukamanah” berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi dari papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar *Rp 286.267.500* dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Februari 2025, dan selesainya tidak tertulis, oleh pelaksana PT. Permata Hasianaku.
Namun, Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ditemukan dugaan indikasi bahwa pekerjaan tidak diawali dengan tahapan penting seperti pembersihan permukaan jalan dari debu, kotoran, dan material lepas. Padahal, dalam metode kerja pengaspalan, tahap tersebut merupakan bagian krusial sebelum dilakukannya penyemprotan prime coat maupun tack coat sebagai pengikat lapisan agregat.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan dugaan indikasi kuat pelanggaran metode pelaksanaan pekerjaan. “Permukaan jalan tidak dibersihkan sebagaimana mestinya. Bahkan masih tampak banyak daun kering saat aspal mulai dihampar. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujar N.Rudiansah.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan teknis pada saat kegiatan berlangsung. “Seharusnya ada peran aktif *pengawasan lapangan dari konsultan* maupun instansi teknis agar pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” tambahnya.
Seorang warga berinisial M, yang turut menyaksikan proses pengaspalan membenarkan hal tersebut. mengatakan, “Pekerjaan dimulai begitu saja tanpa dibersihkan ,dulu. Daun_daun dan debu masih terlihat banyak di badan jalan, ujarnya M.
Menanggapi hal ini, DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit Menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurut mereka, pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis berpotensi menurunkan mutu jalan dan menyebabkan kerusakan dini, sehingga berdampak pada kerugian keuangan daerah dan masyarakat.
“Ini menyangkut pertanggung jawaban penggunaan uang rakyat. Jangan sampai kelalaian teknis dibiarkan karena akan berdampak pada umur jalan yang lebih pendek dan merugikan banyak pihak,” tegas N.Rudiansah.
Hingga berita ini dirilis, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran teknis yang terjadi di lapangan. (red) (pewarta; :suganda)