SIMALUNGUN – Mhd Syafaal Dinur (28), tersangka penipuan dan penggelapan yang telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2018 lalu, kini berhasil diamankan Polsek Tanah Jawa. Pelaku diamankan pada saat bekerja sebagai Security di Pulau Raja Kabupaten Asahan.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan dalam keterangannya menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku melakukan penipuan adalah dengan cara melaporkan berkas pengajuan kredit yang telah di setujui karena tim survey sudah turun langsung kelapangan.
Pada saat itu, tersangka yang merupakan pegawai PT FIF, berhasil mengajukan sebanyak 176 berkas pengajuan nasabah dengan total pinjaman berkisar 800 juta rupiah. Modus pelaku pun akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan internal.
“Atas kondisi tersebut, pihak perusahaan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui pada hari Selasa tanggal 13 November 2023 sedang berada di kios Marihat PT FIF Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Selanjutnya polisi membuntuti dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat berada di Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
“Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” kata Kompol Manson.
Pelaku penggelapan ini merupakan warga Dusun l Orika, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Terakhir, dia berprofesi sebagai Security di PT Jaya Wira Manggala. (Rel/Jos)