Wahana Info
No Result
View All Result
10 Juli 2025 | 10:16 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Polres Simalungun Tangkap Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

SF memegang uang palsu, saat berada di Mapolres Simalungun. (Foto: Wahanainfo.com)

Polres Simalungun Tangkap Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

by wahanainfo.com
27 Mei 2022 | 20:00 WIB
in Hukum, Daerah, News, Peristiwa
A A

WAHAHAINFO.COM – Polres Simalungun melalui  Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim, menangkap dua dari empat orang terduga pencetak dan pengedar uang palsu. Tersangka berinisial SF (20) dan EB (20), ditangkap di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022), sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP  Rachmat Aribowo, SIK MH membenarkan informasi penangkapan tersebut. Rachmat memaparkan, SF adalah warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB adalah warga Jalan Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, dari salah satu kamar kost di Nagori Pamatang Simalungun,” kata Rachmat, Jum’at (27/5/2022) pagi.

Penangkapan ini terhadap terduga pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini, kata Rachmat, bermula dari adanya laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah, yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin 23 Mei 2022 malam.

“Salah seorang penjaga stand uji ketangkasan merasa curiga, terhadap uang pemberian dari EB, yang sebelumnya disuruh oleh SF, ingin bermain permainan gelang. EB membeli gelang sejumlah Rp 20.000 , dimana harga satu gelang Rp 1.000, dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000,” terangnya.

Merasa curiga dengan pecahan uang Rp 100.000 tersebut, penjaga stand itu kemudian melapor kepada penanggung jawab panitia pasar malam, sembari menunjukkan pecahan uang dimaksud.

Tak lama berselang, penanggung jawab panitia pasar malam, melaporkan kejadian peredaran uang yang dicurigai palsu tersebut, ke Polsek Bangun Resor Simalungun.

Mendapati laporan itu, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui lokasi para terduga pelaku, dan menangkap Polisi SF dan EB. Penangkapan ini didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah kontrakan tempat singgah SF dan EB.

Dari kontrakan tersebut, petugas mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 100.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000, serta satu buah catridge warna merk HP.

Saat diinterogasi, SF menjelaskan bahwa bahan uang palsu adalah kertas HVS dan dicetak dengan cara difotocopy menggunakan printer. Hasil cetakan selanjutnya dipotong-potong menggunakan gunting. Semua proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

Melalui gelar perkara, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun menetapkan SF sebagai tersangka. Sementara untuk EB, masih dilakukan pendalaman, dan untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi. Rachmat juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua terduga pelaku yang belum ditangkap.

“Masih dilakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus ini, Jumat (27/5/2022) sore.

Rachmat mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 26 Juncto 36 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Henok
Editor    : Candra Malau 

Share62Tweet39SendShare

Related Posts

Akibat Hujan Deras Sungai Cikarang Meluap, Hingga Terjadi Banjir Dibeberapa Wilayah Cikarang

by Wahanainfo.com
9 Juli 2025 | 20:35 WIB

https/Wahanainfo.com// Kabupaten Bekasi - Disejumlah Wilayah Cikarang dan sekitarnya, mengalami kebanjiran, di ruas jalan raya pilar-sukatani, banjir terjadi akibat intensitas...

Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar

Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar

by Wahanainfo.com
9 Juli 2025 | 13:55 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran. Khususnya pada kelompok...

Akibat curah hujan Tinggi , Sungai kali Cikarang Meluap Sampai Ke jln Raya KH Dewantara

by Wahanainfo.com
8 Juli 2025 | 21:14 WIB

https//Wahanainfo.com /Bekasi "Sejumlah Wilayah yang berada dekat dengan sungai kali Cikarang banyak yang Terendam Banjir Akibat intensitas Curah hujan tinggi...

SEBANYAK 20 PEMAIN MUDA PSSI KAB_BEKASI,BERANGKAT KE LEVANTE SPANYOL

by Wahanainfo.com
8 Juli 2025 | 18:25 WIB

https/wahanainfo.com KABUPATEN BEKASI || Usai mengikuti seleksi selama 2 (dua) hari di stadion Wibawa Mukti, PSSI Kabupaten Bekasi dapatkan 20...

SEBANYAK 20 PEMAIN MUDA PSSI KAB_BEKASI,BERANHKAT KE LEVANTE SPANYOL

by Wahanainfo.com
8 Juli 2025 | 18:19 WIB

https//wahanainfo.com  KABUPATEN BEKASI || Usai mengikuti seleksi selama 2 (dua) hari di stadion Wibawa Mukti, PSSI Kabupaten Bekasi dapatkan 20...

Wesly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Ada 6 Prioritas Pembangunan Strategis

Wesly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Ada 6 Prioritas Pembangunan Strategis

by Wahanainfo.com
8 Juli 2025 | 17:14 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah...

Berita Terbaru

News

Akibat Hujan Deras Sungai Cikarang Meluap, Hingga Terjadi Banjir Dibeberapa Wilayah Cikarang

9 Juli 2025 | 20:35 WIB
News

Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar

9 Juli 2025 | 13:55 WIB
News

Akibat curah hujan Tinggi , Sungai kali Cikarang Meluap Sampai Ke jln Raya KH Dewantara

8 Juli 2025 | 21:14 WIB
News

SEBANYAK 20 PEMAIN MUDA PSSI KAB_BEKASI,BERANGKAT KE LEVANTE SPANYOL

8 Juli 2025 | 18:25 WIB
News

SEBANYAK 20 PEMAIN MUDA PSSI KAB_BEKASI,BERANHKAT KE LEVANTE SPANYOL

8 Juli 2025 | 18:19 WIB
Head Line

Wesly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Ada 6 Prioritas Pembangunan Strategis

8 Juli 2025 | 17:14 WIB
News

Bagi-bagi Bubur Asyura, Pada 10 Muharam, Sejarah Mengenal Awal Memasak di Muka Bumi

7 Juli 2025 | 02:29 WIB
News

*RESPON CEPAT LAPORAN KASUS DBD, PUSKESMAS , SUKARAYA DAN JAJARAN PEMDES SERTA MASYARAKAT,,LAKUKAN FOGGING*

6 Juli 2025 | 21:03 WIB
News

Bantaran kali Cikarang Jebol Kampung Gandu Sukatani dilanda Banjir

6 Juli 2025 | 09:21 WIB
News

Waspada !!!,Cegah Beberapa Faktor Penyebab (DBD), Pasca Musim Penghujan

5 Juli 2025 | 22:30 WIB
News

Kesatuan Aksi Muda Pematangsiantar Tuntut Kapolres Periksa Ketua KONI: Dugaan Kuat Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba

5 Juli 2025 | 18:47 WIB
Head Line

Bupati Anton Mutasi Pejabat: Kenedi Silalahi Sekcam Bandar Masilam, Dirut Rondahaim jadi Kabid

5 Juli 2025 | 08:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba