Wahanainfo | Simalungun – Setelah berhenti lebih satu dekade provinsi tapanuli mengemuka kembali, Sejak Deklarasi Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli bertempat di Gedung Serbaguna, Tarutung pada Sabtu, 29 Oktober 2022 yang di hadiri perwakilan tokoh masyarakat dari Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Karo, Simalungun, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Selatan, dan beberapa akademisi serta beberapa Organisasi Kemasyarakatan masing-masing menyatakan pernyataan dukungan atas Percepatan Provinsi Tapanuli.
Hal ini mendapat tanggapan Tokoh Masyarakat Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, Bernhad Damanik, SE Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai Nasdem menyampaikan bahwa kurang sependapat jika kabupaten simalungun dan kota pematang siantar di masukkan ke pada provinsi tapanuli.
“Saya kurang sependapat bila kabupaten simalungun dan kota pematang siantar di masukkan ke pada propinsi Tapanuli, karena pengusulan di awal juga tidak termasuk, kalaulah akan merubah propinsi Danau Toba akan merubah administrasi yang di usulkan sebelumnya jadi menurut kita biarlah apa yg telah disepakati di awal tetap di tindak lanjuti tanpa harus merubah nama dan lain sebagainya.” Tulis Bernhad Damanik via Whatsap kepada media ini.
Di tempat terpisah, Lamhot Rotuah Saragih, ST Ketua Umum DPP Himapsi di kediamannya menyampaikan bahwa menanggapi keinginan beberapa tokoh Simalungun yang menginginkan bergabung dengan provinsi tapanuli, menurut Lamhot kalau bergabung dengan provinsi tapanuli dapat melemahkan Suku Simalungun.
“Dulu lahir provinsi Tapanauli, tidak meliputi kota pematang siantar, kabupaten simalungun, kabupaten karo dan kabupaten dairi. Posisi Kota pematang siantar dan Kabupaten simalungun strategis. Sikap kami nama mustinya dirubah, karna Nama TAPANAULI melemahkan suku simalungun” Tutur Lamhot Rotuah Saragih.
Menanggapi hai ini, Gomak Jon Tuah P. Purba, ST dari Forum Bersama Rumah Bolon mengatakan ketidak setujuannya jika Kabupaten Simalungun bergabung ke pada provinsi tapanuli.
“Kita bisa tangkap keinginan para tokoh Batak untuk mempercepat danau toba menjadi destinasi wisata dunia, namun kalau menggabungkan kabupaten simalungun ke pada provinsi tapanuli bukanlah satu-satunya opsi.” Kata Gomak Purba.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR pada 24 Oktober 2013 mengesahkan RUU 65 Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk di dalamnya Provinsi Tapanuli dan Cakupan wilayah Provinsi Tapanuli adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga. (Dedy Pohan)