Wahanainfo | Lebak – Dinegara demokrasi, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang sangat penting untuk memilih pemimpin serta wakil rakyat yang merakyat, Dimana dalam pemilu serentak 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan dalam Pilkada, masyarakat akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota secara rutin setiap lima tahun sekali. Kamis 25 Mei 2023
Peran partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemilu dan tentunya sangat diperlukan, sebagaimana amanat UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat 1 dan 2 yang berbunyi pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan hitung cepat hasil pemilu.
Sosialisasi pemilu amatlah penting dan akan berdampak luas terhadap pola pikir, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pemilu, sehingga masyarakat tidak hanya sekedar datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, lebih dari itu sense of belonging akan terpatri pada diri masyarakat.
Begitu pula pendidikan politik bagi pemilih harus dilakukan secara intens agar pemilih atau masyarakat mendapat nutrisi tambahan pengetahuan kepemiluan dan politik untuk diri sendiri dan untuk didakwahkan ke masyarakat luas agar pemahaman politik makin massif dan tentunya menebar manfaat.
Oleh karenanya para penyelenggara pemilu dan peserta pemilu harus terus melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik terhadap semua lapisan masyarakat terutama untuk pemilih pemula bukan hanya menjelang pemilu, melainkan sebelum dan sesudah pemilu agar partisipasi dan kesadaran masyarakat jauh lebih baik dan mendekati maqom perfect society in elections.
Jajak pendapat atau lebih dikenal dengan survei merupakan salah satu sarana untuk memotret secara gamblang perhelatan pemilu mulai dari kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Negara, diantaranya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta elektabilitas dan popularitas tokoh-tokoh di Indonesia, hal ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan demokrasi ke depan.
Adapun hitung cepat “quick count” merupakan proses perhitungan suara sementara yang dilakukan oleh lembaga diluar KPU dengan menggunakan sampel TPS yang sudah ditentukan. Yakni lembaga survei yang kredibel yang sudah mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 449 Ayat 3.
Dengan adanya quick count masyarakat akan lebih cepat untuk mengetahui perolehan suara sementara baik di Pemilu dan Pilkada. Mengutip pernyataan Burhanudin Muhtadi dalam bukunya POPULISME POLITIK IDENTITAS & DINAMIKA ELEKTORAL Mengurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural, “banyak pihak yang tidak tahu bahwa tujuan hitung cepat pertama kali diadakan justru sebagai alat kontrol untuk mencegah atau mendeteksi potensi kecurangan dalam Pemilu”.
Bentuk partisipasi masyarakat tersebut tentunya harus sesuai dengan ketetuan yang tertuang dalam UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat 3.
Peran partisipasi aktif masyarakat pun dapat diwujudkan dengan cara mengikuti proses pemutakhiran data dengan cermat, memantau pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Masyarakat harus berperan aktif dalam semua tahapan pemilu, agar terwujudnya pemilu yang LUBER. Partisipasi masyarakat sangatlah penting sebagai barometer keberhasilan pemilu, secara kuantitatif diukur dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, sedangkan secara kualitatif dapat dilihat dari peran aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.
Keberhasilan pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggaranya dan peserta pemilu, akat tetapi peran partisipasi aktif masyarakat mutlak diperlukan, bukan hanya sebatas objek tapi subjek dalam kepemiluan melainkan sebagai titik sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian sangatlah penting peran partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu untuk meminimalisir pelanggaran pemilu, menciptakan kepedulian terhadap pemilu dan menjaga integritas pemilu. Semoga pemilu yang akan datang jauh lebih baik dan tentunya masuk dalam kategori “Demokrasi Laa Roiba Fiih” meminjam istilah Cak Nun.
Penulis : Yana Sopyansauri
Adalah anggota PPK Kec. Cipanas pada Pilgub Banten 2017 dan Pilkada Lebak 2018 serta Ketua PPK Kec. Cipanas pada Pemilu 2019. Sejak kuliah penulis aktif berorganisasi sebagai pengurus HMI Cabang Lebak 2016-2017 dan pengurus Badko HMI Jabodetabeka-Banten 2018-2020.