Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Simalungun, bertempat di Aula PN Simalungun, Kamis (16/01/25).
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, SH MH menyampaikan penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kerjasama antara PN Simalungun dengan LBH-AP PDM Simalungun tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Simalungun Kelas I B.
Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, SH CPM menyampaikan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 perjanjian kerjasama disebut adapun layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk:
a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
b.Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Indra Guna Hasibuan pada kesempatan itu hadir didampingi pengurus LBH-AP PDM Simalungun lainnya antara lain: Sonang Basri Hasibuan, SH MH, Abdul Zikri Pratama Hasibuan, SH MH, Rizky Ramadani, Nur Habiba, serta ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun Salman Abror, SH MKn.