Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Pengadilan Negeri Simalungun Gelar Sidang Lapangan Atas Sengketa Lahan, Daniel Purba Mengakui Menebangi Pohon Coklat Ditas Lahan Sengketa

by wahanainfo.com
15 April 2023 | 04:33 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

Wahanainfo | Simalungun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang lapangan sengketa tanah pada Perkara Perdata Nomor 140/Pdt.G/2022/PN SIM, pada lahan sengketa dusun IV kampung kelapa, desa durian banggal kecamatan raya kahean pada hari Jumat (16/04/2023)

Pada Sidang Lapangan, Penggugat Kalim Sitopu (61) didampingi Kuasa Hukumnya Rio Wilson Sidauruk, dimulai pukul 11:45 WIB pada hari jumat 16 april 2023 menjelaskan bahwa sidak lanjutan merupakan Pemeriksaan lahan Sengketa Dusun lV (empat) Kampung Kelapa, Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,

Kalim Sitopu dalam pernyataannya Menerangkan bahwa Tanah Sengketa seluas kurang lebih 30 x 6,5 M2 telah dikuasai oleh Tergugat Tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat dengan batas-batas antara lain sebelah Timur batasnya Jalan Umum, Barat batasnya Tanah Rina Purba, Sebelah Utara dengan Daniel Purba, Selatan batasnya Tanah Kalim Sitopu. Dan Penggugat menerangkan juga bahwa tanaman pohon coklat Alm. Isterinya yang menanam.

Saat hakim menanyakan kepihak Tergugat tentang pohon coklat, Daeniel sebagai Tergugat pada perkara ini mengaku menebangi pohon coklat yang yang berasa diatas tanah Objek sengketa dalam beberapa waktu yaitu di tahun 2021 dan 2022

Daniel (47) juga membenarkan bahwa pada saat dia membeli tanah sengketa sudah ada pohon coklat, sementara menurut Penggugat, tanah sengketa tersebut tidak pernah dijual Penggugat ke Tergugat atau kepihak lain.

Saat ditanya awak media Wahanainfo.Com, Rio Wilson Sidauruk selaku Kuasa Hukum Penggugat, kenapa dilakukan Pemeriksaan setempat terhadap sengketa ini, Rio Wilson menjelaskan bahwa secara yuridis formal, hukum acara perdata telah mengatur alat bukti yang digunakan sesuai dalam pasal 164 HIR/284 RBG. Meskipun bukan merupakan alat bukti, pemeriksaan setempat sangat penting dilakukan karena pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah.

Rio Wilson menambahkan bahwa dalam sengketa mengenai pertanahan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara, baik atas permintaan Para Pihak atau inisiatif Hakim itu sendiri.

Oleh karena hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka daya kekuatan pembuktiannya mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan Rio juga menemukan kejanggalan yaitu pada berita acara terdapat pernyataan bahwa penggugat yang menebas pohon cokelat. Akan tetapi pada hari ini di lahan Sengketa saat hakim menanyakan perihal penebangan pohon cokelat tergugat Daniel purba lah yang mengakui melakukannya dan bukan penggugat

Sidang lapangan yang berlangsung hampir satu jam, di hadiri Penggugat, Tergugat dan Para Majelis Hakim yang menangani Perkara. (Jabat)

Berita Terbaru

KKN Kelompok 5 ITS Paluta Laksanakan Edukasi Bullying di Ponpes Salafiyah Islamiyah Padang Bujur

5 Agustus 2026 | 22:20 WIB
Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini