WAHANAINFO.COM – Pemkab Simalungun memprediksi Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di 248 Nagori (Desa) se Kabupaten Simalungun bakal tertunda atau tidak akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih, di hadapan anggota dewan pada rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Simalungun, Senin 25 Juli 2022.
Jonni menjelaskan, diprediksi pilpanag bakal tertunda disebabkan karena jadwal pemilihan tidak terkejar lagi. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, tahapan pemilihan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan Pangulu atau Kepala Desa berakhir.
“Mengingat waktu, kemungkinan tidak terkejar pemilihan dilaksanakan pada tahun ini. Pemilihan tidak ditunda, tapi tertunda,” ujar Kepala DPMPN.
Adapun kendala kenapa tahapan pemilihan tidak dilaksanakan 6 bulan sebelum jabatan pangulu berakhir, disebabkan karena adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang harus direvisi dan juga faktor minimnya anggaran.
Penjelasan Jonni ini pun menuai sorotan dari seluruh anggota dewan yang hadir mewakili 8 fraksi di DPRD Simalungun.
Anggota DPRD Simalungun dari partai Golkar, Binton Tindaon, meminta Kepala DPMPN memberikan penjelasan secara rinci kenapa pilpanag tertunda dan diminta agar dilakukan pembahasan bersama DPRD untuk mengambil solusi terbaik.
“Kalau memang anggarannya tidak mencukupi kan bisa saja kita carikan solusi. Contoh, dari 248 Nagori, kita buat sebagian dulu. Jadi ada solusinya. Jangan nanti jadi kami juga ikut diserang warga saat menggelar reses. Kalau boleh jangan sampai ditundalah,” ujar Binton.
Sementara, Bernard Damanik meminta Pemkab agar tidak melakukan penundaan pilpanag. Apabila Pilpanag ditunda, katanya, 8 fraksi DPRD telah sepakat untuk tidak bersedia membahas P-APBD 2022 dan R-APBD 2023.
“Ini kami sampaikan dengan tegas. Pemkab jangan mencari-cari alasan supaya pilpanag ini ditunda. Kami sudah sepakat agar tidak ada penundaan,” tegas anggota DPRD Simalungun dari partai Nasdem tersebut.
Senada dengan itu, Mariono, selaku Ketua Fraksi PDIP, meminta Pemkab Simalungun tidak berspekulasi dalam pelaksanaan pilpanag.
“Kalau tahun ini tidak digelar, otomatis akan digelar pada tahun 2025. Karena 2023 tahapan pemilu sudah mulai padat dan tahun 2024 puncak pelaksanaan pemilu. Kita tidak mau jabatan pangulu sampai tiga tahun di jabat oleh Plt,” ujar Mariono.
Dia menegaskan, tidak akan ada tawar menawar terkait penundaan pilpanag.
“Wajib hukumnya pemilihan dilaksanakan tahun ini. Tidak ada penundaan,” tegasnya.
Sejumlah anggota dewan lainnya juga menyampaikam hal yang sama, meminta agar tahapan pilpanag segera dilaksanakan dan lembaga DPRD memastikan akan menyetujui penambahan anggaran di P-APBD dari 1,4 miliar yang ditampung di APBD tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Asisten II Pemkab Simalungun Ramadani Purba mengatakan, masukan dan usulan DPRD Simalungun akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Simalungun.
“Untuk sementara usulan ini kamj terima dulu. Malam ini kami akan membahas postur P-APBD. Setiap OPD programnya sedang kami evaluasi, dan besok kami pastikan jawaban atas usulan ini sudah ada,” ujar Ramadani. (Jos)