Wahanainfo | Jakarta, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa menyatakan sikap tegas terhadap konflik lahan antara Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. yang berada di Patumbukan, kecamatan Galang , Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum dan pelecehan terhadap kontribusi lembaga keagamaan dalam membangun bangsa. Senin 26 Mei 2025
Ridho Alamsyah, Fungsionaris PB HMI Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif aset, tetapi juga menyentuh kehormatan hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 dan No. 177 PK/Pdt/2020 telah dengan jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah PB Al Washliyah. Maka ketika pemerintah terus mempertahankan penguasaan tanpa dasar hukum yang kuat, itu bukan hanya pengingkaran, tapi bentuk arogansi kekuasaan,” tegas Ridho.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama lebih dari 20 tahun lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Deli Serdang tanpa penyelesaian yang adil. Sikap ingkar terhadap kesepakatan dan keputusan hukum, kata Ridho, menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum di daerah.
“Lembaga keumatan seperti Al Washliyah telah banyak berjasa dalam dunia pendidikan dan sosial keagamaan. Membiarkan hak mereka dirampas adalah penghinaan terhadap sejarah dan kontribusi umat,” ujarnya.
PB HMI menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menunjukkan keteladanan moral dan kepatuhan konstitusional dengan menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kami mengingatkan, kekuasaan tanpa keadilan hanyalah tirani. Negara harus hadir bukan untuk mempertahankan ego birokrasi, tetapi untuk menegakkan kebenaran dan mengembalikan hak kepada yang berhak,” pungkas Ridho.
Lap.red