Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Kaharuddin Nasution ( Gaban) Anggota DPRD kota tebing tinggi

Kaharuddin Nasution ( Gaban) Anggota DPRD kota tebing tinggi

Ranperda Perubahan APBD TA 2025 kota Tebing Tinggi Terancam Batal

by Wahanainfo.com
24 Juli 2025 | 10:39 WIB
in News, Daerah, Dunia, Nasional, Opini, Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Wahanainfo | Tebingtinggi, P-APBD kota tebing tinggi yang telah di Paripurna kan pada hari Selasa 22 Juli 2025 dinilai dan berpotensi akan di batalkan. Kamis 24 Juli 2025

Kaharuddin Nasution ( Gaban) Anggota DPRD kota tebing tinggi

Kaharuddin Nasution Anggota DPRD kota tebing tinggi menyampaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Tebing Tinggi terancam dibatalkan atau ditinjau ulang apabila dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dengan sejumlah alasan sebagai berikut:

1. Status Ketua TAPD yang Masih PLH (Pelaksana Harian).Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan surat perintah pelaksana harian nomor 800.1.11.1/4648/BPKSDM-TT/2025 yang ditandatangani Walikota Tebing Tinggi tanggal 26 Juni 2025. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan dan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, disebutkan bahwa seorang PLH tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan yang bersifat administratif dan keuangan. SE tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang relevan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang tidak mengenal posisi PLH dalam jabatan Sekda, melainkan mengatur mekanisme penunjukan Penjabat Sekda secara resmi.

2. Kekosongan Jabatan Kepala Inspektorat, Saat ini terjadi kekosongan jabatan pada Inspektorat Daerah, yang merupakan bagian dari TAPD. Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan reviu terhadap RKA-SKPD yang bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembahasan Perubahan APBD. Hal ini merupakan ketentuan wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Tegas Gaban sapaan akrabnya

Lebih lanjut, dalam surat mandat penunjukan PLH Sekretaris Daerah, dinyatakan bahwa masa jabatan PLH berlaku sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah. Namun, ketentuan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Sekda, bukan Pelaksana Harian. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekaligus menjadi dasar kekhawatiran terhadap keabsahan proses penyusunan Perubahan APBD TA 2025. Tutup gaban

Lap. Red

Berita Terbaru

Daerah

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

30 September 2026 | 22:09 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun: Pelayanan Kesehatan Jemput Bola, Pastikan Warga Tak Tertinggal

30 September 2026 | 20:21 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Gelar Pertemuan Rutin: Evaluasi, Perkuat Soliditas, dan Siapkan Nagori Percontohan Tahun Depan

30 September 2026 | 20:16 WIB
Daerah

Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri

30 September 2026 | 14:34 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Kementan RI: Usulkan Penguatan Infrastruktur Pertanian dan Cetak Sawah Baru

30 September 2026 | 14:26 WIB
Daerah

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193 Simalungun: Refleksi Sejarah dan Penguatan Komitmen Pembangunan

30 September 2026 | 14:21 WIB
Daerah

Hadiri Coffee Morning Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei, Wakil Bupati: Pemkab Akan Bangun BLK di Kota Perdagangan

30 September 2026 | 14:16 WIB
Daerah

Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba

30 September 2026 | 14:12 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Tepung Tawar 104 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

30 September 2026 | 14:07 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193: Meriahkan dengan Artis Ibu Kota dan Ragam Budaya

30 September 2026 | 13:59 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Masyarakat Desa Aji Kagungan, Lampung Utara

30 September 2026 | 12:02 WIB
Daerah

Laporan Pansus DPRD Dipertanyakan, HIMAPSI-SALING Bawa Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid ke Kejagung

28 September 2026 | 21:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus