SIMALUNGUN- Pangulu Purwodadi, Suyanto membuat rapat dengan agenda mengganti Ketua Maujana (Badan Permusyawatan Desa) Adelbert Damanik, sekaligus melakukan pemilihan ketua Maujana yang baru.
Rapat itu dibuat dengan alasan bahwa Ketua Maujana Adelbert Damanik bukan penduduk setempat.
Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa sebelum Pangulu mengadakan rapat memberhentikan ketua maujana, Pangulu bersama sejumlah rekannya memanggil Gamot Huta III atas nama Rudianto untuk datang kerumahnya. Pangulu didampingi sejumlah rekannya menyodorkan sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa Adelbert Damanik bukan penduduk Huta III Nagori Purwodadi.
“Saya disuruh menandatangani surat itu, bang. Mereka bilang, ngak usah takut, mereka siap dibelakang saya kalau terjadi masalah. Kebetulan malam itu, Pangulu memberikan uang 300 ribu kepada istri saya sebagai imbalannya,” ungkap Gamot Huta III, Rudianto, saat diwawancarai wahanainfo.com.
Namun setelah ditandatangani, Rudianto merasa tidak tenang dan merasa bersalah. Setelah mempertimbangkan kembali, akhirnya Rudianto membuat surat pernyataan mencabut pernyataan sebelumnya karena pernyataan tersebut tidak benar.
“Saya berpikir ulang, saya sudah salah. Akhirnya saya cabut pernyataan itu dengan membuat surat pernyataan yang baru,” imbuhnya.
Selanjutnya Rudianto memberikan surat pernyataan tersebut kepada Pangulu sebelum rapat pemberhentian maujana dilaksanakan. Namun Pangulu Purwodadi tidak peduli dan tetap melaksanakan rapat tersebut.
Setelah rapat selesai, kemudian Pangulu bersama sejumlah rekannya kembali memanggil Rudianto untuk datang kerumahnya. Setiba dirumah Pangulu, mereka memberikan pemahaman dan menyodorkan kembali sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa Adelbert Damanik bukan penduduk setempat. Namun Rudianto menolak untuk menandatanganinya.
“Saya tidak mau menandatangani, bang. Makanya saya sekarang diserang sama orang-orangnya. Mereka (rekan-rekan Pangulu) menyerang masalah pribadi saya,” sebutnya.
Menanggapi serangan-serangan yang menjurus ke masalah pribadi tersebut, Rudianto mengaku tidak masalah.
“Saya tetap santai aja, bang. Saya hanya menyatakan yang sebenarnya. Pak Adelbert dari dulu sampai sekarang adalah warga Huta III Purwodadi. Kenapa saya dipaksa menyatakan yang tidak sebenarnya?,” pungkas Rudianto.
Pangulu Purwodadi, Suyanto, saat dikonfirmasi mengaku meminta keterangan gamot bahwa yang bersangkutan (Adelbert Damanik) tidak berdomisili/bertempat tinggal dihuta III Nagori Purwodadi adalah sebagai salah satu syarat anggota BPD/ Maujana, dan juga untuk membenarkan pernyataan warga yang membuat pernyataan bahwa saudara Adelbert Damanik tidak berdomisili/bertempat tinggal dihuta III Purwodadi sebagai wilayah pemilihan.
“Saya bukan mengarahkan dan saya tidak memberi imbalan apapun kepada gamot, terkait surat keterangan yang dikeluarkan gamot, karena itu merupakan tanggung jawab gamot huta III. Terkait pencabutan surat keterangan, gamot tidak bisa merubah fakta bahwa saudara Adelbert Damanik sesuai pernyataan warga huta III memang tidak berdomisili/ bertempat tinggal dihuta III. Sehingga musyawarah tetap dilanjutkan,” kata Suyanto membalas pertanyaan wartawan yang dikirimkan melalui pesan whatshap.
Kemudian terkait Pangulu menyodorkan kembali surat pernyataan kepada gamot huta III setelah rapat dilaksanakan, hal itu dilakukan Pangulu atas petunjuk dari Camat Pematang Bandar.
“Itu merupakan petunjuk camat pada saat koordinasi bersama kasi PMN dikantor camat. Namun gamot tidak bersedia tanda tangan,” sebutnya.
Terpisah, Adelbert Damanik yang dihubungi mengaku sangat menyayangkan tindakan Pangulu yang memaksakan kehendaknya.
“Saya warga Purwodadi. Saya tinggal di Purwodadi. KK, KTP dan rumah saya di Purwodadi. Kok dibilang pula saya warga Pematang Bandar? Dia (Pangulu) itu udah ngawur,” ujar Adelbert.
Dia mengatakan bahwa yang dilakukan Pangulu saat ini sudah semakin bersalahan. Tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Desa.
“Kalaupun saya salah, bukan seperti itu mekanismenya. Tidak bisa Pangulu membuat rapat mengganti maujana. Kalau ada maujana yang tidak memenuhi syarat, lembaga BPD itu sendiri seharusnya yang mengadakan rapat, kemudian mengirimkan surat ke Camat melalui Pangulu. Lalu turunlah surat dari Camat kepada Pangulu untuk membuat panitia pemilihan maujana. Bukan seperti yang dia lakukan ini,” sebut Adelbert Damanik. (Jos)