SIMALUNGUN – Pangulu Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Frandy Rajagukguk, telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Kemajuan Desa (FORMAT PeKaDe) pada bulan Januari lalu.
Menurut surat FORMAT PeKaDe yang ditembuskan ke media, Frandy dilaporkan karena adanya dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Dusun IV Pardamean Nauli, Nagori Jawa Tongah.
Berdasarkan investigasi FORMAT PeKaDe, Frandy Rajagukguk dinilai melakukan mark-up biaya bahan material dasar kegiatan dana desa pada Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di dusun IV Pardamean Nauli. Perkerasan Lapen tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan, yakni kualitas perkerasan lapen yang buruk dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya.
Ketebalan yang seharusnya adalah 5 cm (0,05 m) dalam faktanya tidak mencapai dari apa yang ditetapkan dalam program. Dan yang ketiga, penggunaan material dalam pekerjaan tersebut jauh dari yang diminta dalam ketentuan pekerjaan perkerasan lapen.
Anggaran proyek tersebut ditampung sebesar Rp213.224.630 dengan panjang 300 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 5 cm. Sesuai hasil penghitungan sendiri oleh FORMAT PeKaDe, kerugian negara pada proyek tersebut diprediksi sebesar Rp52 juta.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang, saat dikonfirmasi atas pengaduan FORMAT PeKaDe, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Kasi Pidsus.
“Sudah terhubung bidang pidsus. LPJ sudah diperiksa, tinggal atur jadwal kelapangan,” kata Sumitro menjawab pesan WhatsApp wartawan.
Sementara itu, Pangulu Jawa Tongah, Frandy Rajagukguk, saat dikonfirmasi juga membenarkan pernyataan Sumitro, meskipun terkesan sedikit aneh.
“Jadi, maksudnya gimana ini? Sudah dipanggil sama kejaksaan saya ini. Kenapa dibahas lagi?” cetus Frandy melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat kembali ditanyakan bagaimana kesimpulan dari hasil pemeriksaan, Frandy pun tak lagi berkenan memberikan jawaban.(Jos)