WAHANA INFO, SIMALUNGUN- Rapat Paripurna DPRD Simalungun terpaksa ditunda karena Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simalungun TA 2022 tidak ditandatangani Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) selaku Bupati Simalungun, Senin (17/4/23).
Saat Rapat Paripurna dibuka pimpinan Dewan Samrin Girsang, sejumlah Anggota Dewan melakukan interupsi terkait tidak dibubuhkannya tandatangan Bupati Simalungun di Nota Pengantar LKPJ yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Simalungun yang hadir di paripurna.
“Kita ini kan pemerintahan, apakah bisa seperti ini?,” cetus Bonauli Rajaguguk, sembari menunjukkan Nota Pengantar LKPJ yang tidak ditandatangani Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Selain Bonauli, Anggota Dewan lainnya juga interupsi dan meminta agar Rapat Paripurna terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati Simalungun TA 2022 diskor atau ditunda.
Hal tersebut pun langsung diamini oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang.
Samrin Girsang mengatakan untuk rapat paripurna nota pengantar diskors, dan nantinya akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Simalungun.
“Untuk nota pengantar kita skors, dan nanti akan kembali dijadwalkan,” kata Samrin sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Esron Sinaga, ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Pemkab Simalungun taat dan tetap mengikuti aturan yang disepakati. (Jos)