SIMALUNGUN- Salah seorang penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Aipda Fredy Simaremare ditahan Propam Polres Simalungun.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat ditemui pada Kamis 29 Januari 2026, sekira pukul 13.30 WIB di komplek Polres Simalungun.
Menurutnya, Fredy ditahan karena terbukti menerima uang sebesar Rp 7 juta dari salah seorang calon tersangka.
“Dia lagi ditahan propam. Sesuai hasil pemeriksaan, ada bukti transfer,” katanya.
Hanya saja, AKP Verry mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang sedang ditangani oleh Fredy selaku penyidik pembantu di Unit PPA.
Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut, lanjut Verry, karena calon tersangka tersebut memberikan informasi ke salah seorang wartawan dan akhirnya sempat terjadi kegaduhan.
“Karena ribut, informasi itu nyampe ke pak Kapolres, Propam langsung turun. Dia langsung diperiksa dan ditahan,” sebut Kasi Humas.
“Awalnya dia (Fredy) dikasih dua juta tunai. Trus kekurangannya lima juta lagi disuruh ditransfer. Uang itu ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” pungkas Kasi Humas Polres Simalungun. (Jonli Simarmata)

