Wahana Info
No Result
View All Result
12 Juli 2025 | 15:26 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Sumber: Wikipedia.org)

Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

by wahanainfo.com
25 Mei 2022 | 14:02 WIB
in Hukum, Nasional, News, Politik
A A

WAHANAINFO.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, tidak melanggar aturan.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi-red) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video, yang dimuat dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa, anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian seperti Kemenkopolhukam atau lembaga pemerintah non-kementerian seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan, hal ini juga diperkuat dengan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam Pasal 20 ditentukan bahwa, anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, dengan ketentuan, yang bersangkutan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugas.

Regulasi lain yang mengakomodir hal ini, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

“Di situ disebutkan, TNI, Polri, boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga memberi penjelasan tentang vonis MK,  yang kerap kurang dipahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri, sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud menerangkan, vonis MK menyebutkan dua hal.  Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” ujarnya.

Dia menngatakan, pemerintah telah empat kali melakukan hal serupa, yakni menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah di beberapa daerah.

“2017, kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu  ketika ada pilkada-pilkada di era COVID-19, yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, COVID-19 akan meledak. Tapi, ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya.

Keterangan Mahfud MD ini disinyalir berkaitan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Penulis / Editor : Candra Malau

Share13Tweet8SendShare

Related Posts

Puluhan Spanduk Terpasang Menolak Konversi Teh di Sidamanik

Puluhan Spanduk Terpasang Menolak Konversi Teh di Sidamanik

by wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 14:47 WIB

Wahanainfo.Com | Simalungun - Masyarakat Sidamanik Menolak keras penanaman kelapa sawit di daerahnya, penolakan itu mereka lakukan lewat pemasangan Puluhan...

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

by wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 14:17 WIB

Wahanainfo.Com | Jakarta - Komitmen pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi kembali mendapat pembuktian konkret. Melalui Kejaksaan...

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 13:14 WIB

Wahanainfo | TEBING TINGGI,PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tebing Tinggi kembali melaksanakan periode undian semester II Tahun...

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pemeliharaan Jalan Sukatani–Polo Sirih

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 13:01 WIB

https//wahanainfo.com Kabupaten Bekasi saptu (12/juli/2025) jam 01_32wib'"Proyek pengaspalan hotmix yang dilaksanakan di ruas Jalan Sukatani–Polo Sirih, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan...

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 11:58 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar,l Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pematangsiantar menyoroti isu yang berkembang mengenai dugaan praktik Ilegal yang...

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

by Wahanainfo.com
11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Dinas Pariwisata (Dispar) Pematangsiantar bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) menggelar kegiatan Senam Sehat Bugar bersama...

Berita Terbaru

News

Puluhan Spanduk Terpasang Menolak Konversi Teh di Sidamanik

12 Juli 2025 | 14:47 WIB
Nasional

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

12 Juli 2025 | 14:17 WIB
News

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

12 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pemeliharaan Jalan Sukatani–Polo Sirih

12 Juli 2025 | 13:01 WIB
News

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

12 Juli 2025 | 11:58 WIB
Head Line

Mantan Karyawan Tuntut SPBU Raya Ratusan Juta Rupiah

11 Juli 2025 | 20:26 WIB
Head Line

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

11 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

HMI Cabang Pematangsiantar-simalungun Desak Ketua KONI Mundur dari Jabatannya

11 Juli 2025 | 15:39 WIB
Head Line

Harga Beras Terus Naik, Pemko Pematangsiantar Siapkan Pasar Murah

10 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Pemko Sibolga Dukung Rencana FKUB Kota Sibolga Muhibah Antar Daerah

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
News

Akibat Hujan Deras Sungai Cikarang Meluap, Hingga Terjadi Banjir Dibeberapa Wilayah Cikarang

9 Juli 2025 | 20:35 WIB
News

Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar

9 Juli 2025 | 13:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba