Wahana Info
No Result
View All Result
29 Agustus 2025 | 18:33 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Hukum
Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Sumber: Wikipedia.org)

Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

by wahanainfo.com
25 Mei 2022 | 14:02 WIB
in Hukum, Nasional, News, Politik
A A

WAHANAINFO.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, tidak melanggar aturan.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi-red) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video, yang dimuat dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa, anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian seperti Kemenkopolhukam atau lembaga pemerintah non-kementerian seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan, hal ini juga diperkuat dengan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam Pasal 20 ditentukan bahwa, anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, dengan ketentuan, yang bersangkutan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugas.

Regulasi lain yang mengakomodir hal ini, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

“Di situ disebutkan, TNI, Polri, boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga memberi penjelasan tentang vonis MK,  yang kerap kurang dipahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri, sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud menerangkan, vonis MK menyebutkan dua hal.  Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” ujarnya.

Dia menngatakan, pemerintah telah empat kali melakukan hal serupa, yakni menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah di beberapa daerah.

“2017, kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu  ketika ada pilkada-pilkada di era COVID-19, yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, COVID-19 akan meledak. Tapi, ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya.

Keterangan Mahfud MD ini disinyalir berkaitan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Penulis / Editor : Candra Malau

Share13Tweet8SendShare

Related Posts

Deteksi Dan Antisipasi Intelijen Lemah, Negara Diambang Permainan Tangan Asing

Deteksi Dan Antisipasi Intelijen Lemah, Negara Diambang Permainan Tangan Asing

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Wahanainfo | Jakarta, Aksi massa yang kembali memadati ruas-ruas ibu kota bukan sekadar letupan emosional atas kondisi sosial-politik. Dalam kaca...

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 13:19 WIB

WAHANAINFO.COM || DELI SERDANG -  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi, terkait dugaan...

*Kontingen TNI AD Siap Ukir Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 12:48 WIB

https/wahanainfo.com Jakarta, – Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (Irjenad) Letnan Jenderal TNI Erwin Djatniko, S.Sos., secara resmi melepas Kontingen TNI...

Polemik Hilangnya Handphone di Ruang Kelas, Peristiwa Terjadi di SMP Negeri Wilayah Kabupaten Bekasi

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 12:25 WIB

https/Wahanainfo.com Kabupaten bekasi. Kamis (28/08/2024) "Maraknya, kenakalan remaja dalam lingkungan sekolah, hal ini perlu adanya peran aktif seorang guru pengajar...

Kemenangan Tim Kejatisu atas Tim Media Warnai Semarak Penutupan Pekan Olahraga

by Wahanainfo.com
28 Agustus 2025 | 16:12 WIB

WAHANAINFO.COM || MEDAN - Pertandingan dalam Olahraga bukan tentang kompetisi semata, tetapi hal yang paling penting dalam olahraga itu bagaimana mampu...

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset

by Wahanainfo.com
26 Agustus 2025 | 20:27 WIB

WAHANAINFO.COM || MEDAN - Dalam rangka peringatan Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menggelar Seminar...

Berita Terbaru

News

Deteksi Dan Antisipasi Intelijen Lemah, Negara Diambang Permainan Tangan Asing

29 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Hukum

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

29 Agustus 2025 | 13:19 WIB
News

*Kontingen TNI AD Siap Ukir Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

29 Agustus 2025 | 12:48 WIB
News

Polemik Hilangnya Handphone di Ruang Kelas, Peristiwa Terjadi di SMP Negeri Wilayah Kabupaten Bekasi

29 Agustus 2025 | 12:25 WIB
News

Kemenangan Tim Kejatisu atas Tim Media Warnai Semarak Penutupan Pekan Olahraga

28 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Nasional

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset

26 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Daerah

Mixnon Andreas Simamora Jabat Sekda Simalungun

26 Agustus 2025 | 19:58 WIB
News

*Cari Keuntungan Besar Pembangunan Jembatan oleh TPK Desa Karangpatri Menggunakan Paralon*

26 Agustus 2025 | 17:28 WIB
News

Sambut Harla Kejaksaan R.I Ke-80, Kejati Sumatera Utara Gelar Donor Darah

26 Agustus 2025 | 14:59 WIB
Pendidikan

Kasat Binmas Polres Tapteng Tekankan Bahaya Geng Motor dan Narkoba di SMAN 1 Tukka

26 Agustus 2025 | 12:55 WIB
News

Bisa Picu Perpecahan, Ketua Umum DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25 Agustus 2025 | 22:52 WIB
News

“Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dibubarkan? Sebuah Perspektif Dari : Ridho Alamsyah, MH. tentang Sistem dan Pembubaran dalam Konteks Indonesia”

25 Agustus 2025 | 20:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba