SIMALUNGUN- Ratusan masyarakat di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun menuding Polres Simalungun berpihak kepada seorang mafia tanah. Tudingan ini mencuat saat polisi turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi setempat pada Kamis 26 Juni 2025.
Olah TKP ini merupakan tindak lanjut atas laporan seseorang yang dituduh masyarakat sebagai mafia tanah bernama Barita Dolok Saribu, yang melaporkan masyarakat setempat atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.
“Barita Doloksaribu tidak punya tanah di sini. Kok bisa pulak orang bapak turun ke sini mau olah TKP? Apa dasarnya?,” ujar Helarius Gultom, masyarakat setempat, diamini masyarakat lainnya.
Masyarakat kemudian meminta pihak kepolisian supaya menghadirkan Barita Doloksaribu selaku pelapor jika ingin melakukan cek TKP. Hal itu untuk memperjelas apakah memang yang bersangkutan mampu menunjukkan lokasi tanahnya.
“Silahkan hadirkan si Barita, beranikah dia menunjukkan dimana lokasi tanahnya di sini. Dia tidak pernah punya tanah di sini,” timpal warga lainnya.
Mendengar pernyataan itu, kepolisian menanyakan apakah masyarakat bersedia menjamini keamanan pelapor jika dihadirkan di lokasi.
Mendapati pertanyaan ini, masyarakat dengan tegas menyatakan tidak bisa menjamin keamanannya, mengingat tindakan Barita Doloksaribu yang selama ini menurut mereka selalu melakukan intimidasi dan kriminalalisasi melalui aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa langkah kepolisian yang membawa sejumlah petugas dianggap telah menunjukkan keberpihakan kepada pelapor. Kemudian sikap kepolisian yang dengan mudah menerima dan menindaklanjuti laporan dimaksud diklaim masyarakat sebagai fakta yang memperkuat tudingan tersebut.
“Apa dasar dia membuat laporan? Sementara yang menanam, merawat dan memanen tanaman itu adalah kami. Kami juga yang menguasai tanah ini secara turun-temurun dari nenek moyang kami. Orang bapak tindaklanjuti pulak. Ini sudah tidak masuk akal,” jelas Helarius.
“Polri itu milik masyarakat, bukan milik mafia tanah,” sahut warga lainnya menyerukan.
Menanggapi hal itu, Kanit Tipiter Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba mengatakan bahwa pihaknya tidak ada berpihak kepada pelapor. Namun, sesuai prosedur harus terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pelapor.
“Terkait status kepemilikan tanah dan keterangan dari pihak bapak nanti akan kami minta juga. Jadi untuk pertama kami ambil keterangan sepihak dulu. Nanti akan ada tindaklanjut mengambil keterangan orang bapak,” ujar Ivan.
Pada saat itu, terjadi perdebatan dan silang pendapat antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
Menyikapi hal itu, Pangulu Pokan Baru, Jefri Gultom angkat bicara. Jefri menyarankan kepada pihak kepolisian agar terlebih dahulu mempelajari permasalahan tanah tersebut sebelum melakukan penanganan. Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 dinyatakan bahwa saudara Barita Doloksaribu merupakan pihak yang kalah dalam gugatan tersebut.
“Itu artinya, kalaupun ada surat dia, itu sudah gugur demi hukum setelah keluarnya putusan MA. Jadi kalau saya sendiri ditanya selaku pemerintah, dimanalah tanah Barita Doloksaribu disini? Saya juga bingung yang mana tanahnya disini. Dia tidak pernah kesini dan setahu saya dia tidak punya tanah disini,” jelas Jefri Gultom.
Atas penjelasan Pangulu, kemudian salah seorang penyidik Tipiter, Josua Siagian meminta data tentang putusan Mahkamah Agung dan data terkait lainnya, agar pihak kepolisian dapat mempelajari dan mendalaminya terlebih dahulu. (Jos)