Wahanainfo | Jakarta, Forum komunikasi peduli Korupsi Indonesia mengetahui ada dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kakanwil Agama Maluku / Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Kementrian Agama Replubik Indinoneeia, FESAL MUSAAD, di Ambon. Sabtu 3 Mei 2025
Dengan demikian maka Forum Komunikasi Peduli Korupsi Indonesia (FKPKI) memandang perlu untuk merespon dan mengawal proses penegakan hukum dalam persoalan tersebut sehingga apabila Mantan Kakanwil Agama Maluku / Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Kementrian Agama Replubik Indonesia tersebut melakukan dugaan kasus Korupsi tersebut maka FKPKI mendesak agar oknum tersebut harus segera dicopot, sebab telah melukai hati umat.
Rizky Kabalmay selaku Koordinator Aksi menyatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Maluku yang ada di Ibu Kota, maka proses penegakan hukum harus dikawal tanpa pandang bulu sehingga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.
“Kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid (2) pada Rabu mendatang untuk memastikan bahwa Mantan Kakanwil Agama Maluku / Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Kementrian Agama Replubik Indonesia , Fesal Musaad dicopot dari jabatannya karena tidak mencerminkan nilai-nilai Keagamaan.” Tegas Rizky Kabalmay.
Adapun issue terkait kasus tersebut yang pertama, kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji Waeheru senilai Rp. 61 miliar. Hal tersebut diketahui setelah diduga terjadi dobel bayar dimana terdapat anggaran yang dikucurkan untuk rehabilitasi pekerjaan asrama haji dengan alasan terjadi gempa bumi. padahal untuk struktur bangunan bertingkat seharusnya sudah memperhitungkan beban gempa.
Carut marut pelaksanaan pekerjaan pada kanwil kemenag maluku ini kemudian diwariskan pada kanwil generasi selanjutnya dimana terjadi saling melapor antara mantan kanwil jamaludin bugis dengan kanwil saat ini yaitu saudara Y dengan dugaan adanya gratifikasi senilai Rp 350 juta kepada kanwil saat ini. Berdasarkan pengakuan penyedia jasa dan kakanwil sebelumnya yaitu jamaludin bugis bahwa telah terjadi gratifikasi pada pekerjaan berikutnya dengan nilai kontrak 27M. Hal ini bisa jadi bukti permulaan yang kuat, untuk dilakukan penyelidikan. Apalagi sudah pernah ada laporan aduan terhadap Mantan Kanwil Agama ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan sudah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Hanya saja, kasusnya tidak tuntas.
Oleh sebab itu maka kami meminta agar aparat penegak hukum bisa membongkar kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kami berharap hal ini dapat diusut tuntas dengan mendapatkan atensi serius dari KPK, mabes polri dan kejaksaan agung. Tentu sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh menutup mata atas kejadian ini sehingga pelaku-pelaku korupsi bisa jerah dan tidak lagi merusak Lembaga Kementrian Agama