Medan – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Suluh menggelar unjukrasa di depan Kantor PT PLN UID Sumatera Utara, Selasa 27 Oktober 2026. Mereka mendesak agar PLN transparan terkait uang jaminan nasabah.
Dalam orasinya, Johannes Sakti Sembiring meminta PLN supaya transparan dengan berbagai hak-hak nasabah PLN di wilayah Siantar dan Simalungun. Transparansi terkait uang jaminan meteran pasca bayar yang sudah diganti menjadi pra bayar.
“Sesuai aturan yang dibuat pihak PLN sendiri bahwa uang jaminan akan dikembalikan bila meteran tersebut sudah tidak dipakai lagi. Kami minta pihak PLN menjelaskan kepada masyarakat, kemana dana tersebut diberikan, dalam bentuk apa dan kapan!,” seru Johannes Sembiring saat orasi.
Demonstran menjelaskan, bahwa sebelumnya LPM Suluh telah menyurati perihal tuntutan tersebut, namun sampai 5 kali berbalas surat, LPM Suluh tidak pernah mendapatkan jawaban sesuai dengan tuntutan. Atas dasar itulah mereka menyampaikan dengan menggelar unjukrasa ke kantor PT PLN UID Sumatera Utara.
Demo berlangsung tertib, dikawal anggota polresta medan hingga selesai. Demo berakhir setelah pihak PLN menerima 3 orang delegasi untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak manajemen PLN.
Manager Keselamatan dan Keamanan PLN, M Zaein tidak bersedia memberikan tanggapan dan menyarankan agar konfirmasi ke bidang Komunikasi PLN.
Bidang Komunikasi PLN, Darma Saputra menerangkan bahwa pelanggan PLN yang dikenakan UJL (Uang Jaminan Langganan) adalah pelanggan yang sistem tagihan listriknya pasca bayar. Sementara pelanggan yang prabayar tidak dikenakan UJL.
Hanya saja, Darma tidak bersedia menyampaikan data berapa total jumlah pelanggan yang dikenakan UJL di wilayah Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. (GP/Jos)

