Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
LBH TDBP Apresiasi Penetapan Tersangka Pengeroyokan Disabilitas, Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penahanan

Bulan Parsadaan Damanik, Ketua LBH TDBP sekaligus Kuasa Hukum Septiano Damanik, saat menyampaikan pernyataan resmi di Kedai Kopi Dimensi Lt. II, Pematangsiantar, Senin (13/4).

LBH TDBP Apresiasi Penetapan Tersangka Pengeroyokan Disabilitas, Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penahanan

by Wahanainfo.com
14 April 2026 | 17:18 WIB
in Daerah, Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR, Wahana Info – Lembaga Bantuan Hukum Tuppuan Damanik Boru pakon Panogolan (LBH TDBP) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar atas penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Septiano Damanik, seorang penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar. Meski menyambut baik perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini, kuasa hukum mendesak kepolisian agar segera menahan para tersangka.

Ketua LBH TDBP sekaligus kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik, menyatakan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan kemajuan signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Penetapan ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjawab harapan masyarakat atas penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Bulan dalam keterangan resminya, Senin (13/4).

Meskipun menyambut baik kinerja penyidik, Bulan menekankan pentingnya tindakan preventif berupa penahanan. Pasalnya, hingga saat ini, keempat tersangka diketahui belum ditahan sejak ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Polres Pematangsiantar.

“Kami memandang perlu agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka, dengan mempertimbangkan adanya kekhawatiran akan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan,” tegas Bulan.

Ia menambahkan bahwa langkah penahanan sangat krusial demi menjamin efektivitas proses hukum serta memastikan pencarian kebenaran materiil tidak terhambat oleh faktor eksternal dari pihak tersangka.

Selain mendesak penahanan, LBH TDBP mengingatkan agar seluruh tahapan penanganan perkara ini senantiasa berpijak pada regulasi yang melindungi kelompok rentan. Hal ini mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik.

“Kami juga menekankan bahwa penanganan perkara ini harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Melalui penerapan undang-undang tersebut, kuasa hukum berharap penyidik dapat mewujudkan keadilan yang menyeluruh, tidak hanya secara formalitas hukum namun juga secara esensi bagi korban.

“Langkah tersebut penting agar keadilan substantif benar-benar dapat terwujud bagi korban,” tutup Bulan. (Tim)

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini