WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH — Mantan Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Arif Anwar Lase, melayangkan somasi kepada Camat Pandan dan Lurah Budi Luhur melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera).
Arif Anwar Lase kepada awak media mengaku telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepling III, namun hak gajinya selama tiga bulan hingga kini belum dibayarkan.
“Saya diberhentikan oleh Plh Camat Pandan, T Rajagukguk melalui Surat Keputusan Camat Nomor: 09/CV/IV/2026,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyayangkan keputusan Lurah Budi Luhur, NA Simatupang, yang menurutnya memberhentikan dirinya tanpa alasan yang jelas selama menjabat sebagai kepala lingkungan.
Sementara itu, kuasa hukum Arif Anwar Lase dari LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari Camat Pandan maupun Lurah Budi Luhur terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Bila sampai hari Jumat, 22 Mei 2026 tidak ada itikad baik dari lurah dan camat, kami akan melayangkan surat somasi,” tegas Parlaungan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Asisten I Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, J. Marbun, terkait gaji kliennya yang belum dibayarkan.
“Apabila surat somasi yang kami layangkan tidak juga ditanggapi dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan membuat laporan, baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, Camat Pandan, maupun Lurah Budi Luhur belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Sorakhmat)

