Dari sudut pandang etimologi, demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Jadi, secara harfiah kata demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat memerintah.
Oleh : Melisa Apriani Saragih & Siloni Grace purba
Menurut Tafsir R. Kranenburg di dalam bukunya Inleiding in de Vergelijkende Staatsrecht Wetenschap, perkataan demokrasi yang terbentuk dari dua pokok kata Yunani di atas maknanya adalah cara memerintah oleh rakyat.
Sementara itu, menurut Dahlan Thaib, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang di dalamnya kekuasaan untuk pemerintahan berasal dari mereka yang diperintah atau demokrasi adalah suatu pola pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam proses pengambilan keputusan oleh mereka yang diberi wewenang.
Maka, legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memilih dan mengontrolnya. Sidney Hook memberikan definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah kebebasan tiap warga negara. Kebebasan itu digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Aristoteles menjabarkan bahwa demokrasi adalah suatu kebebasan, dan prinsip demokrasi adalah kebebasan. Karena melalui kebebasan, tiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya sendiri.
2. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusannya.
Konsep dan penerapan demokrasi di Indonesia
Di dalam buku “DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN PANCASILA”, demokrasi dalam sistem ketatanegaraan berfungsi sebagai salah satu mekanisme pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kedaulatan, yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan. Harapannya adalah untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Sistem demokrasi memungkinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, dalam proses perumusan, pengembangan, dan pembuatan kebijakan publik.
Menurut pandangan Francis Fukuyama, bahwa; “In my view, a single important factor lies at the core of many democratic set backs over the past generation. It has to do with a failure of institutionalization—the fact that state capacity in many new and existing democracies has not kept pace with popular demands for democratic
Accountability (Menurut pandangan saya, satu faktor penting merupakan inti dari banyak kemunduran demokrasi selama generasi terakhir. Faktor ini berkaitan dengan kegagalan institusionalisasi—fakta bahwa kapasitas negara di banyak negara demokrasi baru maupun yang sudah ada belum sejalan dengan tuntutan rakyat akan akuntabilitas demokratis.)
Meskipun sistem demokrasi sering dikritik sebagai bentuk pemerintahan yang kurang efisien, sebagaimana yang disampaikan oleh Aristoteles (384- 322 SM), bila dibandingkan dengan bentuk-bentuk pemerintahan lain, seperti “monarki yang menghasilkan tirani, aristokrasi yang menghasilkan oligarki, demokrasi menunjukkan nilai kemanfaatan yang tinggi dalam
upaya memanusiakan manusia dalam pemerintahan.
Indonesia adalah negara bangsa yang dibangun atas dasar keberagaman suku bangsa. Dalam konteks keberagaman suku bangsa, bangsa Indonesia bertekad untuk hidup dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan dan memperkokoh pemahaman kesatuan dalam keberagaman, diperlukan wawasan kebangsaan Indonesia yang utuh.
Untuk menciptakan wawasan kebangsaan yang mengakui kesatuan dalam keberagaman suku bangsa di Indonesia, dibutuhkan strategi yang efektif untuk menegakkan semangat persatuan Indonesia yang menjamin kebebasan (liberty) dan kesetaraan (equality) dalam koridor aturan hukum (supremacy of law).
Strategi yang efektif dan telah teruji dalam mempersatukan bangsa Indonesia dalam wawasan kebangsaan dengan kohesi nasional yang tinggi adalah Pancasila. Dalam Pancasila, demokrasi Indonesia dapat tumbuh dengan semangat wawasan kebangsaan Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merujuk pada sila ke 4 Pancasila, yakni secara filosofis bermakna: Demokrasi yang didasarkan pada: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang dijiwai oleh Persatuan Indonesia, yang dijiwai oleh Kemanusiaan yang adil dan beradab dan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan yang menjiwai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal demikian adalah sebagai konsekuensi bahwa setiap sila Pancasila adalah dijiwai oleh sila diatasnya dan menjiwai sila dibawahnya.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian yang secara ringkas antara lain (disampaikan oleh Mohammad Hatta, Adnan Buyung Nasution, dan Yudi Latif) adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan;
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat;
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab social.
4. Dalam Demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Darmodihardjo, S.H. dalam Budiyanto (2005:54), mengatakan bahwa “Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudanya adalah seperti termasuk dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkembang di Indonesia. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkap nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai. Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan Rakyat (ps.1 ayat 2 UUD 1945) Menyatakan, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang- undang dasar” sedangkan asas demokrasi Pancasila adalah sila ke 4 Pancasila. Berkaitan dengan kebebasan individu dalam demokrasi Pancasila, maka kebebasan bukan sekedar kebebasan melainkan harus diikuti rasa tanggungjawab atas penggunaan kebebasan tersebut, disinilah ciri demokrasi Pancasila bahwa tanggungjawab tidak sekedar bersifat horizontal (sesama manusia) melainkan juga secara vertikal (tehadap sang Pencipta) yang diartikan sebagai humanism-religious.
Penulis merupakan mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, dan tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Tata Negara.