WAHANAINFO.COM || SIBOLGA -Polres Sibolga, Polda Sumut kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP AM. Purba menjelaskan, menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Setelah memastikan target dan situasi sekitar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah dan dicurigai sebagai pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku berinisial NS alias A (37). Ia merupakan residivis dan berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik,” ungkap AKP AM. Purba.

Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi 16 paket klip merah berisikan serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah pisau lipat serta uang tunai sebesar Rp165.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Proses penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh personel yang terlibat dalam operasi, yakni Iptu Boy A. Hutasoit, Bripka Mhd. Reza Siregar, Brigpol Fany Aritonang, Brigpol Ajis Sitompul, Briptu Anjo Sitohang dan Briptu Kevin Situmeang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, menetapkan status tersangka secara resmi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan hingga ke jaringan di atasnya. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya, mengakhiri.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, yang merusak generasi bangsa.
(Sorakhmat)

