WAHANAINFO.COM – Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pengawasan secara maksimal kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Simalungun. Salah satu kendalanya adalah minimnya anggaran pengawasan.
“Kendala pengawasan adalah karena jumlah objek pemeriksaan yang besar, keterbatasan waktu, anggaran, dan jumlah auditor,” ujar Roganda pada rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Simalungun bersama Pemkab Simalungun dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, di Kantor DPRD Simalungun, Kamis 7 Juli 2022.
Pernyataan Roganda ini seketika menuai respon dari salah satu anggota dewan, Badri Kalimantan. Badri mengkritisi jawaban Roganda yang menyatakan anggaran minim dalam melakukan pengawasan.
“Bapak bilang anggaran pengawasan minim, tapi kenapa ada silpa?” cetusnya.
Badri memaparkan, sesuai data hasil audit BPK, tahun 2021 anggaran Inspektorat di bidang pengawasan sebesar 7 miliar. Adapun realisasi sebesar 4 miliar, dan silpa 3 miliar.
“Ini data dari bapak, loh. Bukan kata saya. Kalau alasannya anggaran minim, lalu kenapa bisa ada silpa? Mohon penjelasan!” tegas anggota dewan dari partai Gerindra itu.
Sayangnya, sebelum dijawab Roganda, Binton Tindaon selaku pimpinan rapat langsung mengambil kesimpulan bahwa ke depan Inspektorat harus bisa memaksimalkan pengawasan.
Terpisah, Roganda saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap tidak bersedia memberikan jawaban. Meskipun telah dibaca (ceklis biru), Roganda tidak mengirimkan balasan.
Sorotan mengenai pengawasan Inspektorat terhadap OPD di Pemkab Simalungun ini adalah imbas dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 4 Miliar lebih. (Jos)