SIMALUNGUN – Total dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa dalam kegiatan sosialisasi paralegal tahun 2024 di Kabupaten Simalungun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dari jumlah tersebut, pihak Kejari Simalungun diduga meraup sekitar Rp 672 juta terdiri dari dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan dugaan penyelewengan dana untuk penggandaan materi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa pangulu, setiap nagori (desa) diminta menyetorkan honorarium narasumber sebesar Rp 1.400.000 serta biaya penggandaan materi sebesar Rp 500.000. Dengan demikian, total dana yang disetorkan oleh setiap desa mencapai Rp 1.900.000.
Jika dikalikan dengan jumlah nagori di Kabupaten Simalungun yang mencapai 386 desa, maka total anggaran yang terkumpul diperkirakan sebesar Rp 733.400.000. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan di setiap nagori, melainkan hanya dilakukan di tingkat kecamatan, tepatnya di 32 kecamatan yang ada.
Dengan demikian, dari total 386 nagori, sosialisasi yang secara faktual dilaksanakan di lapangan hanya lebih kurang 32 kali kegiatan. Jika dihitung berdasarkan jumlah pertemuan yang sebenarnya terjadi, honor narasumber yang semestinya dibayarkan hanya sekitar Rp 60.800.000. Dalam hal ini, terdapat dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber yang diterima pihak Kejari Simalungun lebih kurang Rp 672.600.000.
Selain dugaan kelebihan pembayaran honor narasumber, anggaran penggandaan materi juga menimbulkan pertanyaan. Beberapa pangulu mengungkapkan bahwa meskipun dana penggandaan materi telah disetorkan, kenyataannya materi tersebut tidak dicetak dan tidak dibagikan kepada peserta sosialisasi.
Bukan hanya pihak Kejari Simalungun , dalam kegiatan tersebut para camat juga informasinya mendapat honor sebagai narasumber sebesar Rp 700.000 per nagori di wilayahnya masing-masing.
Kejari Simalungun Mengakui Kegiatan Dilaksanakan di Kecamatan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang, didampingi jaksa David Siregar, membenarkan bahwa kegiatan sosialisasi paralegal memang dilaksanakan di tingkat kecamatan, bukan di setiap desa.
Menurut David Siregar, hal ini disebabkan keterbatasan jumlah sumber daya manusia di Kejari Simalungun yang tidak memungkinkan pelaksanaan sosialisasi di seluruh nagori/desa.
“Kami sudah jelaskan, kami kekurangan personel untuk itu. Makanya kegiatan dilaksanakan di kecamatan. Itu juga merupakan kesepakatan dengan para pangulu. Kami hanya diminta menjadi narasumber, sementara pengelolaan anggaran ada di tangan para pangulu,” ujar David saat ditemui di Kantor Kejari Simalungun pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
David juga mengakui bahwa para jaksa yang menjadi narasumber tetap menerima honor dari setiap desa, meskipun kegiatan hanya dilaksanakan sekali di tingkat kecamatan.
“Ya, mereka memberi, kami menerima,” katanya singkat.
Terkait dugaan penyimpangan ini, David enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan penilaian kepada pihak yang berwenang.
“Itu tergantung siapa yang menilai,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah seharusnya ada pengurangan anggaran dari setiap desa mengingat kegiatan yang dilakukan lebih sedikit dari yang direncanakan, David menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan para pangulu.
“Itu kembali kepada para pangulu. Silakan ditanyakan langsung kepada mereka,” pungkasnya. (Jos/CM)